News

Hapus LPSDK, KPU Sebut Peserta Pemilu Tetap Wajib Lapor Dana Kampanye

Selasa, 06 Jun 2023 – 22:00 WIB

Img 1526 - inilah.com

Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah A)

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus ketentuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilu menuai kritik. Namun, KPU RI mengeklaim penghapusan itu demi mendorong transparansi yang jauh lebih baik ketimbang penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Menurut Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, upaya meningkatkan transparansi dana kampanye itu dilakukan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang dapat diakses oleh publik.

Baca Juga  Tuntas di MK, Golkar Amankan 102 Kursi DPR dan Raih Kursi DPRD Terbanyak

“Sidakam ini nanti kita akan mirroring pada info pemilu (www.infopemilu.kpu.go.id). Cuma memang informasinya tidak detail, misalnya berbentuk kwitansi. Kita hanya menampilkan nama penyumbangnya saja, tidak NIK, karena NIK data yang dikecualikan,” kata Idham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Idham menjelaskan, para peserta pemilu sejatinya tetap wajib melaporkan sumbangan dana kampanye ke Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang nantinya disampaikan lewat Sidakam.

“Jadi tetap, misalnya yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk update informasi itu dan ditampilkan ke publik,” ujar Idham menegaskan.

Baca Juga  Bantah Tiru Gibran, Kaesang: Saya Duluan Bagi-bagi Buku

Back to top button