Jateng

Hari ke-4, KPU Jepara Sebut Belum Ada yang Kampanye Terbuka

inilahjateng.com (Jepara) – Hingga hari keempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sebut belum ada pasangan calon presiden atau wakil presiden maupun partai politik yang akan melaksanakan kampanye terbuka. 

Komisoner KPU Jepara, Muhammadun menyebut, kampanye terbuka dimulai dari tanggal 21 Januari 2024 dan berakhir 10 Februari 2024. 

Namun, hingga saat ini, belum ada surat tembusan ke KPU Jepara. 

“Belum ada yang melakukan kampanye terbuka. Untuk pemberitahuan diserahkan ke Polres Jepara. yang diserahkan ke KPU salinan/tembusan,” katanya, Rabu (24/1/2024). 

Perihal jadwal kampanye, Muhammadun menerangkan sudah ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Jepara nomor 20 tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum. 

Baca Juga  Libur Idul Adha Pengunjung Semarang Zoo Alami Lonjakan

Ia mengatakan, lokasi kampanye bisa dilakukan di tempat terbuka misal lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya namun harus sudah berizin. 

“Alun-alun 1 Jepara tidak boleh digunakan kampanye. Untuk Alun-alun 2 Jepara boleh digunakan namun harus seizin pemerintah,” kata dia. 

Dalam keputusan KPU Jepara, jarak waktu pelaksanaan kampanye rapat umum yang diselenggarakan peserta pemilu pada setiap zona dlasalah selama satu hari. 

“Kampanye terbuka di wilayah Kabupaten Jepara dilakukan dengan skema per-1 hari secara bergantian untuk kelompok partai politik pengusul calon presiden dan wakil presiden tingkat Kabupaten Jepara,” kata dia. 

Muhammadun menambahkan, kampanye terbuka boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang digunakan untuk kampanye. 

Baca Juga  Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Alami Laka Tunggal di Salatiga

“Misal kampanye terbuka di lapangan. Di situ kan tempat yang dilarang pemasangan APK. Namun saat kampanye terbuka bisa dipasang APK dan saat selesai kampanye harus dicopot,” terang dia. (NIF) 

Back to top button