NasionalJateng

Hasil Sidang Kode Etik, Aipda Robig Dinyatakan PTDH

inilahjateng.com (Semarang) – Aipda Robig Zaenuddin (38) merupakan pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) resmi dipecat dari anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan putusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

“Alhamdulillah, hari ini sidang sudah terlaksana dan putusannya adalah Aipda R mendapat sanksi PTDH,” ungkapnya di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa keputusan tersebut  diambil setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilaukan oleh Aipda Robig. 

“Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” katanya. 

Baca Juga  Gubernur Luthfi Tegaskan Lima Pesan untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Dirinya juga menambahkan bahwa Aipda Robig berencana mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. 

“Beliau tadi menyatakan akan banding. Sesuai prosedur, ada waktu tiga hari untuk mengajukan banding kepada ketua sidang,” tandasnya.

Diketahui, Aipda Robig nekat melakukan penembakan dan menewaskan GRO (17) beserta  dua pelajar lainnya yang mengalami luka tembak. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024), lalu. (BDN)

Back to top button