
inilahjateng.com (Semarang) – Ribuan butir obat-obatan terlarang atau biasa dikenal pil koplo berhasil disita oleh BNNP Jateng dari tindak kasus yang berhasil diungkap tiga wilayah di Jawa Tengah.
Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol Agus Rohmat menjelaskan ribuan obat-obatan berbahaya tersebut didapat atas diungkapnya kasus di daerah Pemalang, Banyumas dan Karanganyar.
BNN Prov. Jawa Tengah, BNN Kab. Banyumas, BNN Kota Surakarta bersama Polresta Banyumas, Polresta Surakarta, Polres Pemalang, Polres Karanganyar serta BPOM Banyumas melakukan operasi bersama pengungkapan obat-obatan berbahaya berupa:
Untuk kasus pertama, ia menyebut bekerjasama dengan Polres Pemalang dan BNN Pemalang, petugas berhasil menyita obat terlarang jenis Hexymer 1.000 butir dan Tramadol 700 butir pada (22/11/2023).
“Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Pemalang dan ditindaklanjuti penyidikan dengan sangkaan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” ungkapnya dalam rilis kasus di kantornya, Rabu (20/12/2023).
Kasus kedua, sambungnya, bekerjasama dengan Polresta Banyumas dan BPOM Banyumas, petugas berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan berbahaya jenis Aprazolam 600 butir dan Dextrometorpan 3.000 butir.
“Kasus tersebut diungkap dari 22 dan 27 November 2023, lalu,” katanya.
Untuk kasus terakhir, dirinya menyebut diungkapnya peredaran obat-obatan jenis Hexymer 360 butir dan Tramadol 40 butir pada (24/11/2023).
“Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Karanganyar dan ditindaklanjuti penyidikan dengan sangkaan primer pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (bdn)