
inilahjateng.com (Solo) – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap eks caleg PDIP sekaligus buronan KPK, Harun Masiku.
Menyikapi kabar tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan kader PDI Perjuangan bakal taat hukum.
“Kader PDI Perjuangan seluruhnya taat hukum, sehingga kalau ada proses hukum ya silakan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku menurut Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Rudyatmo, Selasa (24/12/2024).
Rudyatmo mengatakan, menyusul adanya kabar tersebut, semua kader dipastikan tetap solid.
Selain itu pantangan dari PDI Perjuangan yakni tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau PDI Perjuangan ada yang bermasalah kita tetap dalam satu barisan, yang penting kita tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum, itu pantangan dari kader PDI Perjuangan, makanya proses pemecatan Pak Jokowi itu bukan karena menyebrang tapi melakukan intervensi ke Mahkamah Konstitusi ketika menjadi presiden,” katanya.
Selama menjadi kader, ia mengaku telah dididik oleh PDI Perjuangan yakni tentang ideologi dan aturan undang-undang.
Sehingga jika kader melakukan kesalahan, maka tidak perlu melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum serta proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada.
“Tidak mengganggu partai, kalau memang itu terjadi kita punya wakil sekjen. Sementara yang saya sampaikan ke teman-teman, jangan mudah terpancing isu yang ada di medsos,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka dalam perkara suap eks caleg PDIP sekaligus buronan KPK, Harun Masiku.
Dia diduga turut bersama-sama Harun menyuap komisioner KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR RI.
Kabar Hasto jadi tersangka sudah menyebar di kalangan wartawan.
Informasinya penetapan tersangka sudah termuat dalam surat penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, per tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. (DSV)