Hasto Sempat Rayu Hasyim Ashari Loloskan Harun Masiku

inilahjateng.com (Jakarta) – Banyak hal mengejutkan yang terungkap dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, termasuk kedekatannya dengan eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang sempat jadi sasaran tembak usai kekalahan PDIP di Pilpres 2024.
Asal tahu saja, usai kalah kontestasi, Hasto paling lantang menyebut ada pelanggaran dalam Pilpres 2024.
Setelah Hasyim divonis melanggar etik oleh DKPP pada Februari 2024, Hasto langsung menuduh Hasyim dan rekan-rekannya telah bermain mata saat menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta.
Jauh sebelum keributan ini, ternyata Hasto dan Hasyim sempat berhubungan baik.
Bahkan Hasto disebut pernah melobi Hasyim dan rekannya Wahyu Setiawan saat masih sama-sama bertugas sebagai komisioner KPU 2017-2022.
Fakta ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan saksi Wahyu Setiawan kepada eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dalam sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat kasus perintangan penyidikan dan pemberian suap.
“Namun, berdasarkan informasi dari saudara Wahyu dan saudara Hasyim bahwa persoalan pencalegan di dapil Kalbar dan dapil Sumsel sudah disampaikan oleh saudara Hasto, Sekjen dalam pleno dan menurut informasi dari saudara Wahyu, bahwa saudara Hasto minta dapil Sumsel ini segera diselesaikan seperti urusan Kalbar. Pernah saudara menerima info dari Wahyu seperti itu?” tanya jaksa kepada Tio di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Tio menjawab bahwa dirinya mungkin mengiyakan BAP tersebut saat diperiksa dalam penyidikan.
Namun, di persidangan, ia mengaku tidak mengetahui soal komunikasi antara Hasto, Wahyu, dan Hasyim terkait meloloskan Harun dan Maria.
“Tapi kalau urusan bahwa Pak Hasto bicara itu saya tidak tahu,” ujar Tio kepada Jaksa.
Dia juga mengaku pernah membantu Maria Lestari terkait persoalan keilmuan saat dirinya masih di Bawaslu.
Ketika itu, Maria menggugat Alexius Akim ke Bawaslu terkait dugaan pengalihan suara dalam Pileg 2019.
Bantuan itu diberikan atas permintaan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, namun, Tio mengaku tidak mengetahui kelanjutan hingga Maria akhirnya dilantik sebagai anggota DPR berdasarkan keputusan KPU.
“Jadi kalau yang Maria Lestari itu kalau nggak salah saudara Donny yang waktu itu minta tolong ke saya, karena saya mantan Bawaslu, untuk secara keilmuannya kalau dari sisi Bawaslunya, kalau kayak gini nih bisa nggak, dari sisi ini bisa nggak? Kira-kira begitu,” jelas Tio kepada Jaksa.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (RED)