Hati-hati, Pencurian Sepeda Motor Dengan Janji Dinikahi

inilahjateng.com (Solo) – Nasib apes menimpa perempuan asal Kartasura, Sukoharjo, AS (31).
Sepeda motornya dicuri setelah dijanjikan nikah oleh pria berinisial PK (39) warga Tulang Bawang, Lampung.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Panit Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, mengatakan, pelaku PK melakukan aksinya pada hari Minggu (29/12/2024) sekira pukul 15.30 WIB di Redoorz Manahan, Kecamatan Laweyan, Surakarta.
“Kejadian berawal saat korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Angga melalui aplikasi OMI sekitar kurang lebih satu bulan,” katanya, Jum’at (7/2/2025).
Berjalannya waktu, korban dijanjikan akan di ajak ke jenjang yang serius atau menikah oleh pelaku.
Kemudian pada hari Minggu (29/12/2024) sekira pukul 15.30 WIB, korban bertemu dengan pelaku di depan toko modern di daerah Jajar.
Pada pertemuan itu, pelaku meminta kepada korban untuk diantarkan ke penginapan dengan menggunakan sepeda motor korban.
Sesampainya di penginapan Red Doorz Manahan, korban disuruh pelaku untuk mandi dengan alasan akan diajak makan malam bersama kolega pelaku.
“Setelah mandi, korban mendapati pelaku sudah pergi membawa sepeda motor korban jenis Yamaha Mio GT nopol AD 4607 PO, warna putih bersama barang barang milik korban, dan kerugian yang dialami korban sebesar Rp9,5 juta,” terangnya.
Atas kejadian yang dilaporkan oleh korban tersebut, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya, tepatnya di belakang Terminal Tirtonadi, Solo, pada hari Jum’at (7/2/2025).
Menurut pengakuan, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, diantaranya pada hari Minggu (29/12/2024) sekira pukul 15.30 WIB di Red Doorz Manahan mengambil satu unit sepeda motor milik AS jenis mio Gt warna putih nopol AD 4607 PO.
Kemudian pada hari Kamis (2/1/2025) sekira pukul 19.42 WIB, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun tahun 2011 nopol AD 6950 LS.
Pencuian Lalu pada hari Rabu (5/2/2025 sekira pukul 12.00 WIB mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna putih nopol AD 6100 AAA tahun 2023.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua pasang sepatu, satu pasang sendal, dua unit Handphone, tiga unit sepeda motor dan uang senilai Rp300 ribu.
“Pelaku PK kini telah ditahan di Polresta Surakarta dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (DSV)