
inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan JN (30) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
“JN dibekuk di wilayah Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, saat hendak mengambil narkoba jenis sabu,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Rabu (25/9/2024).
Saat dibekuk, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram.
“Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, JN Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DSV)