Jateng

Hendak Edarkan Sabu 1 Kg, Mantan Napi Dibekuk Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang membekuk seorang pria saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg. 

Tersangka bernama Maulana Yanuar Putra (23) merupakan warga Pongangan, Gunungpati diamankan di Jalan Dewi Sartika Barat, Sukorejo, Gunungpati, Senin (4/11/2024). 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan bahwa tersangka yakni merupakan mantan seorang Narapidana dengan kasus yang sama. 

“Yang bersangkutan adalah residivis dari keluar penjara dua bulan yang lalu,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan kronologi dari kasus tersebut, tersangka mengaku menjalankan order dari seseorang berinisial R. 

“Yang bersangkutan mengaku disuruh R yang posisinya diduga di dalam Lapas. Kita sudah berkoordinasi dengan Lapas untuk mendalami dugaan tersebut,” tandasnya. 

Baca Juga  Ratusan Sopir Truk Gelar Aksi Tolak ODOL di Kantor Dishub Jateng

Sementara, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra menambahkan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk penyelidikan mendalam adanya kasus narkotika di wilayahnya yang saling berkaitan. 

“Jadi kita mengetahui transaksi ini karena kita juga selalu memantau kegiatan-kegiatan ini (transaksi narkoba) dan kasus narkoba itu saling berkaitan,” tambahnya. 

Sedangkan tersangka Maulana mengakui awalnya disuruh R untuk mengambil narkoba jenis sabu seberat 1 ons di daerah Tinjomoyo, sesampainya disana ternyata sabu itu seberat 1 Kg.

Usai mengambil, sambungnya, sabu seberat 1 Kg itu belum tahu hendak diedarkan kemana karena nunggu perintah selanjutnya oleh R. 

“Disuruh ambil satu ons ternyata satu kg di Tinjomoyo. Belum tahu dikemanakan. Belum tahu mau dikasih upah berapa, karena teman baik pas di dalam (lapas) saya mau mengambil sabu itu,” akunya. 

Baca Juga  Jateng Siap Salurkan Bansos untuk 3,4 juta Penerima Manfaat

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika) dengan hukuman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (BDN)

Back to top button