Hukum & Kriminal

Hendi Akui Belum Ada Arahan Bantuan Hukum Untuk Mbak Ita

inilahjateng.com (Semarang) – Ketua DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengaku belum menerima arahan dari pimpinan di DPD Jateng maupun DPP terkait penahanan Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan mantan Wali Kota Semarang dan Suaminya Alwin Basri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hendi, sapaan akrabnya, mengaku dirinya belum melakukan komunikasi dengan pimpinan di DPD PDI P Jateng.

“Saya baru datang ke Semarang dan saya belum komunikasi dengan pimpinan di Jateng. Tapi kita semua berduka dan prihatin,” kata Hendi, Jumat (21/2/2025).

Disinggung terkait bantuan hukum untuk Ita dan Alwin, Hendi mengaku belum ada arahan dari Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

“Saya belum bisa ngomong soal bantuan hukum, saya harus komunikasi dan konsolidasi dengan pimpinan. Sampai saat ini juga belum ada arahan dari Bu Mega,” tuturnya.

Baca Juga  Viral di Sosmed, Kecelakaan di Semarang Dipukul Orang Mabuk

Terkait dengan kartu tanda anggota (KTA) Ita dan Alwin yang merupakan kader PDI-P, Hendi mengatakan jika hingga saat ini KTA yang bersangkutan masih aktif dan belum ada informasi lebih lanjut terkait keanggotaan partai.

Meski demikian, Hendi turut mendoakan Ita dan Alwin agar bisa melewati ujian yang sedang dihadapi dan bisa segera selesai.

“Kita doakan supaya Bu Ita dan Pak Alwin bisa melewati ujian ini dengan baik dan segera selesai,” tandasnya.

Diketahui, mantan Wali Kota Semarang, Ita dan suaminya Alwin Basri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang oleh KPK pada Rabu (19/2/2025).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ita dan Alwin ditahan di rumah tahanan KPK di Jakarta selama 20 hari hingga 10 Maret 2025. (LDY)

Back to top button