Jateng

Hindari Penyalahgunaan, Polres Jepara Gelar Pemeriksaan Senpi

inilahjateng.com (Jepara) – Kepolisian Resor (Polres) Jepara melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas yang diikuti oleh seluruh personel pemegang Senpi Dinas baik Personel Polres maupun Personel Polsek Jajaran.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan, keamanan, dan kelayakan senpi yang digunakan oleh personil dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari.

Pemeriksaan yang dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, Kabaglog, Kasiwas dan Kasipropam dilakukan di halaman Mapolres setempat, pada Kamis (26/12/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan kesiapan operasional anggota Polres dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengamanan masyarakat.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno dalam kesempatan ini menekankan pentingnya pemeriksaan rutin terhadap senpi sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) Polri dan mengingatkan seluruh anggota untuk selalu memastikan bahwa senpi yang ada dalam keadaan baik dan siap digunakan apabila diperlukan dalam situasi darurat.

Baca Juga  28 Ribu Lebih Warga Semarang Terdaftar UHC

“Keamanan senpi adalah tanggung jawab kita semua. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan senpi yang digunakan dalam kondisi yang optimal, aman, dan tidak menimbulkan risiko baik bagi diri sendiri maupun masyarakat,” ujar Kompol Edy Sutrisno.

Selain itu, pemeriksaan juga mencakup pengecekan administrasi senpi, amunisi, kelengkapan administrasi, dan keterampilan personil dalam pengaplikasian penggunaan senpi hingga kondisi fisik senpi yang harus terjaga dengan baik.

Para personel pemegang Senpi dinas juga diingatkan untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan senpi serta bertindak profesional dalam setiap penugasan.

Melalui kegiatan pemeriksaan ini, Polres Jepara berkomitmen untuk menjaga tingkat profesionalisme dan kedisiplinan anggota dalam menjalankan tugas, sekaligus mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama.

Baca Juga  Truk Terguling di Jalur Pantura Semarang, Lalu Lintas Tersendat

“Pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan seluruh anggota Polres dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian dengan lebih baik dan lebih aman,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, tindakan penggunaan senjata api pada polisi telah tercantum pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tepatnya pada Pasal 47 ayat (1) dijelaskan bahwa senpi hanya diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.

“Melihat ketatnya syarat penggunaan senpi bagi polisi, maka prosedurnya pun dibuat agar para polisi memahami prinsip penggunaannya, baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas,” ujarnya. (NIF)

Back to top button