NasionalHukum & Kriminal

Hoax, Pembuatan SIM Gratis Via Online

inilahjateng.com (Semarang) – Satlantas Polrestabes Semarang, membantah adanya informasi pembuatan SIM dapat dilakukan secara online dari rumah pada periode Januari – Maret 2025.

Berita Hoax tersebut, sebelumnya diupload oleh akun Instagram dengan nama @korlantas.indo yang juga menyertakan narasi yang mengundang masyarakat untuk membuat SIM baru secara gratis.

Tak hanya itu, dalam akun tersebut juga menyebutkan adanya program pemerintah untuk pembuatan dan perpanjangan SIM gratis pada Januari – Februari 2025, lengkap dengan tata cara pengurusannya.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menegaskan, Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya telah mengklarifikasi informasi yang beredar tersebut tidak benar.

“Edaran itu hoaks, sudah ada klarifikasi dari Korlantas Polri, waspada akun palsu dan pemberitaan hoaks pembuatan SIM gratis, itu tidak benar,” ungkapnya, Jum’at (31/1/2025).

Baca Juga  Produsen Curang, Minyak Goreng 'MinyaKita' tak Sesuai Takaran

Dirinya menegaskan, pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan secara langsung di Satpas, mengingat ada ujian teori dan praktik yang wajib dijalani oleh pemohon.

“Kalau bikin baru tetap di Satpas, kan ada teori dan praktik,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyebut, meskipun perpanjangan SIM secara online memang bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri, namun layanan tersebut tidak gratis.

Pemohon tetap harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta biaya untuk tes kesehatan dan psikologi.

“Itu lewat aplikasi SINAR, online by sistem. Misalnya pemohon nih daftar dulu (online), download dan upload (syarat-syaratnya), nanti ada arahan selanjutnya, misalnya ketentuan foto seperti apa, kesehatan bayar dulu di kesehatan dan nanti diarahkan untuk datang ke Satpas (Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM),” sambungnya.

Baca Juga  Kreatif, Kakorlantas Luncurkan Lagu “Mudik Aman Keluarga Nyaman”

Setelah menyelesaikan pendaftaran, katanya, jika semua syarat telah terpenuhi, maka sistem akan mengarahkan pemohon ke Satpas terdekat sesuai dengan pilihannya.

“Tetapi saat ini tidak semua Satpas di Indonesia punya SINAR (aplikasi), dan juga karena antusiasme pendaftar, nanti dikhawatirkan antreannya panjang,” lanjutnya.

Dia juga menambahkan, dalam proses perpanjangan SIM online, sistem tetap akan melakukan verifikasi lebih lanjut.

Jika terdapat kesalahan dalam pengunggahan foto, pemohon diberi waktu maksimal 3×24 jam untuk mengunggah ulang foto sesuai ketentuan.

Jika dalam batas waktu tersebut pemohon tidak melakukan perbaikan, maka permohonan akan dibatalkan secara otomatis.

“Yang yang sudah disetor PNBP SIM akan langsung ditransfer balik, kalau kesehatan dan psikolgi nggak, karena nanti bisa dipakai lagi untuk pembuatan berikutnya,” pungkasnya. (BDN)

Baca Juga  Kontroversi Warnai Nasional Firefighter Skill Competition 2025 di Bontang

 

Back to top button