inilahjateng.com (Semarang) – Beredar sebuah postingan di akun media sosial @liputan.kendal.terkini beberapa waktu lalu tentang konten gas LPG 3 kilogram seharga Rp 70.000 di Desa Sedayu, Kecamatan Gemuh, Kendal yang ternyata merupakan hoax.
Postingan tersebut meresahkan masyarakat dan membuat kegaduhan pada saat perayaan Idul Fitri 2024.
Konten diketahui berawal dari potongan postingan Facebook dengan nama akun Dinda Faismaul Rofiyati.
Selain itu, alamat penjual gas yang disebutkan dalam postingan yakni sebelah balai desa adalah warung yang tidak menjual gas LPG.
Bahkan hanya ada satu warung makan yang juga menjual gas elpiji melon secara eceran seharga Rp23 ribu pada saat awal bulan Ramadhan.
Sementara pada pertengahan bulan Ramadhan hingga saat ini harga gas LPG 3 kg adalah Rp25 ribu per tabung.
Menurut Sopiyanto, masyarakat dari RT 01 RW 03 Desa Sedayu Kecamatan Gemuh, hanya ada satu pangkalan gas LPG di Desa Sedayu dengan pemilik bernama Wachidah dan tidak pernah menjual gas LPG 3Kg seharga Rp70 ribu.
Tindakan Hukum
Pakar hukum dari Universitas Wirausaha Indonesia, Fajar Trio menanggapi dugaan penyebaran hoaks yang diduga dilakukan akun Facebook dengan nama Dinda Faismaul Rofiyati tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus melakukan tindakan. Pasalnya, apa yang dilakukan akun media sosial tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Bahkan postingan yang bisa dikatakan mengandung unsur hoaks dan ujaran kebencian itu, sebagai upaya akun tersebut untuk mendiskreditkan program maupun kebijakan pemerintah daerah terkait pendistribusian LPG. Maka aparat penegak hukum harus ambil tindakan tegas dan masyarakat bisa melaporkan postingan tersebut kepada pihak yang berwajib,” kata Fajar di Semarang, Minggu (14/4/2024).
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat setempat untuk melakukan menerapkan tiga langkah mencegah penyebaran hoaks atau berita palsu.
Apalagi jelang Pilkada 2024 ini banyak pihak yang memanfaatkan media sosial untuk menyebar hoaks sebagai cara menjatuhkan lawan politiknya.
“Pertama, jangan langsung menyebarkan informasi yang diterima. Kedua, periksa kebenaran informasi yang kita terima dengan memeriksa sumber informasi resmi. Ketiga, pelajari dulu apakah pesan atau informasi tersebut akan bermanfaat jika disebarkan. Jika informasinya benar namun tidak bermanfaat atau bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan, maka jangan disebarkan,” paparnya.
Fajar menambahkan, pencegahan penyebaran hoaks yang berkaitan dengan Pilkada 2024 membutuhkan partisipasi masyarakat.
Partisipasi itu merupakan bagian dalam menciptakan pesta demokrasi lima tahunan yang berkualitas.
“Maka dibutuhkan kontribusi dari semua pihak untuk mencegah penyebaran hoaks jelang hingga pasca Pilkada 2024. Karena banyak kelompok kepentingan pasti menyebarkan hoaks dengan konten-konten yang isinya bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kelangkaan bbm, LPG hingga kenaikan sembako yang tidak wajar,” tandasnya. (LDY)