NasionalJateng

Hubungan Korban dan Pencuri Mobil Fortuner

inilahjateng.com (Semarang) – Maudito Aldo (23) ditetapkan tersangka atas kasus hilangnya mobil Fortuner milik Mahasiswi yang sedang melakukan Koas di Rumah Sakit Panti Wilasa Semarang di Jalan Dr Cipto pada Rabu (29/5/2024), lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa tersangka adalah teman korban Megi Julianti (23) yang merupakan teman satu tim Koas di rumah sakit tersebut.

“Jadi, pelaku dengan korban adalah mempunyai hubungan pertemanan,” ujarnya saat rilis kasus di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Simpang Lima, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa cara tersangka mencuri mobil korban yakni dengan cara

awalnya meminjam kunci dari korban yang diambil dari loker, kemudian membeli duplikat kunci yang lain.

Baca Juga  Pemkot Semarang Segera Terapkan Sistem Sanitary landfill dan Program PSEL di TPA Jatibarang

“Setelah diduplikat, kunci dikembalikan ke loker lagi. Lalu, pelaku membawa kabur mobil korban,” ujarnya.

Usai kejadian itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 

“Maudito berhasil ditangkap di kosannya yang berlokasi di Jalan Senjoyo pada Jumat 31 Mei 2024 pukul 00.30 WIB,” tandasnya.

Sementara, tersangka Maudito mengaku pencurian mobil milik temannya itu karena iseng. Dirinya sudah merencanakan hal itu sejak pagi hari sebelum melakukan aksinya pada malam hari.

“Iseng, niat ngeprank. Dulu juga pernah ke prank sama temen. Kita masih satu tim koas. Sudah sejak pagi hari perencanaannya,” akunya dihadapan para awak media.

Atas aksi tersebut, tersangka terancam terkena pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (BDN)

Back to top button