Jateng

HUT BHP Ke-399: Kakanwilkumham Berharap Balai Harta Peninggalan Optimal Layani Masyarakat

inilahjateng.com (Semarang) – Salah satu instansi di bawah naungan dan koordinasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM yakni Balai Harta Peninggalan (BHP) di tanggal 1 Oktober 2023 genap berusia 399 tahun.

Berdiri sejak 1 Oktober 1624, Balai Harta Peninggalan (BHP)  atau dikenal dengan nama Weeskamer memiliki sejarah panjang  dalam menjalankan fungsi kelembagaan dengan beragam tantangan yang telah dilalui dari masa ke masa.

Di Semarang, peringatan HUT ke 399 Balai Harta Peninggalan dilaksanakan di kantor instansi itu tepatnya di Gedung Weeskamer di Kawasan Kota Lama Semarang, Minggu (1/10/2023).

Acara doa dan pemotongan tumpeng  dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto.

Hadir juga Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto, serta Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang Agustina Setiyawati.

Kakanwil Tejo Harwanto mengaku bangga dengan BHP yang terus mempertahankan eksistensinya. Ia berharap BHP dapat lebih optimal melayani masyarakat.

“Saya bangga dengan BHP, karena instansi ini lebih dulu hadir dari sebelum NKRI diproklamirkan. Juga lebih dulu berdiri dibanding kementerian. Sudah pasti, lebih dulu memberikan andil untukmasyarakat,” kata Tejo.

Baca Juga  Tim PkM USM Beri Pelatihan Literasi Keuangan ke UMKM Wonodri

Dalam perkembangannya BHP Semarang terus berkomitmen meningkatkan performa dan tak henti berinovasi dalam melayani masyarakat.

Peningkatan performa instansi salah satunya dilakukan BHP Semarang  dengan merevitalisasi bangunan Cagar Budaya Wees en Boedelkamer “Weeskamer” di Kota Lama Semarang.

Kegiatan yang dimulai tahun 2018 itu telah rampung tahun 2019 dengan menelan anggaran tujuh miliar rupiah lebih.

“Selamat kepada BHP, mudah-mudahan BHP dengan simbol Batarang lebih optimal memberikan pelayanan,” tambah Tejo.

Balai Harta Peninggalan pada awal pembentukannya di masa silam di awali dengan masuknya Hindia Belanda ke Indonesia tahun 1596 sebagai pedagang.

Dengan semakin banyaknya bangsa Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta-harta tersebut untuk kepentingan para ahli warisnya di Nederland, maka dibentuk Lembaga yang diberi nama West En Boedel Kamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 yang berkedudukan di Jakarta.

Untuk menjangkau wilayah Indonesia yang sangat luas, maka menyusul dibentuk lagi Balai Harta Peninggalan Medan, Balai Harta Peninggalan Semarang, Balai Harta Peninggalan Surabaya dan Balai Harta Peninggalan Makasar.

Baca Juga  Usai Otopsi, Jasad Perempuan Muda Teridentifikasi

Bahkan di hampir tiap-tiap Karesidenan/Kabupaten pada waktu itu dibentuk lagi Balai Harta Peninggalan yang merupakan Kantor Perwakilan.

Seiring perkembangan dan perubahan sistem Hukum di Indonesia, pada tahun 1987 semua perwakilan BHP di seluruh Indonesia dihapuskan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.06-PR.07.01 Tahun 1987. Saat ini hanya ada 5 (lima) Balai Harta Peninggalan di Indonesia, yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makasar.

Di masa sekarang, tugas & fungsi kelembagaan Balai Harta Peninggalan diatur sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asai Manuasia Nomor 7 Tahun 2021.

Tugasnya antara lain mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BHP menyelenggarakan sejumlah fungsi diantaranya melauukan pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap).

Juga melayani pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup, sampai pembuatan surat keterangan hak waris.

Instansi itu juga bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan, juga melakukan penyelesaian penatausahaan uang dari pihak ketiga.

Baca Juga  Ancaman Bom Saudia Airlines Ganggu Pemulangan Haji, Kloter 16 Tegal Tertunda

Balai Harta Peninggalan mempunyai wilayah kerja di daerah tingkat I dan tingkat II, masing-masing Balai Harta Peninggalan Jakarta, dengan wilayah kerjanya meliputi 8 (delapan) propinsi antara lain wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan Barat.

Kemudian Balai Harta Peninggalan Surabaya, dengan wilayah kerjanya meliputi 4 (empat) wilayah antara lain: Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah

Balai Harta Peninggalan Semarang, dengan wilayah kerjanya meliputi 2 (dua) wilayah yaitu,Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta.

Balai Harta Peninggalan Medan, dengan wilayah kerjanya meliputi 8 (delapan)wilayah yaitu: Sumatera Utara, Jambi, Nangroe Aceh Darussallam, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu dan Bangka Belitung.

Dan terakhir,Balai Harta Peningggalan Makassar, dengan wilayah kerjanya meliputi 13 (tiga belas) wilayah yaitu: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Papua, Papua Barat, Nusa  Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara. ***

Back to top button