Jateng

HUT RI, 344 Narapidana di Lapas Sragen Dapat Remisi

inilahjateng.com (Sragen) – Sebanyak 344 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen terima remisi. Delapan narapidana diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi itu dilakukan saat upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Tunggul Buono di halaman lapas, Sabtu (17/8/2024).

Dari 344 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) itu dua diantaranya perempuan. Sementara delapan orang WBP yang bebas seluruhnya laki-laki.

Penerima remisi ini paling banyak ialah dari kasus narkoba yakni ada 182 orang, pidana umum 161 orang dan satu orang pidana Tipikor.

Sementara WBP yang langsung bebas itu kasusnya ada yang kecelakaan lalu lintas, pidana umum seperti penggelapan dan pencurian, dan kasus narkoba.

Baca Juga  DKPP Jepara Temukan Cacing Hati pada Hewan Kurban

Kalapas Sragen, Tunggul Buono mengatakan WBP yang mendapatkan remisi kemerdekaan ini sudah memenuhi persyaratan di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani pidana umum selama 6 bulan.

Syarat kelakuan baik ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin di dalam Lapas dalam enam bulan terakhir.

“Ada sebanyak 344 orang yang mendapat remisi, yang terdiri atas 328 orang memperoleh remisi umum 1 dan 16 orang mendapat remisi umum 2.”

“Remisi umum 1 itu adalah remisi yang diberikan sebagian secara bertahap setiap tahunnya sedangkan remisi umum 2 diberikan dan bisa langsung bebas,” jelas Tunggul.

Ia mengatakan dari 16 orang yang mendapat remisi umum 2, ada delapan orang di antaranya yang dinyatakan bebas sehingga bisa langsung pulang pada hari itu juga.

Baca Juga  Gubernur Luthfi Dorong Sekolah Gratis SD-SMP Swasta

Sedangkan delapan orang lainnya, jelas dia, harus menjalani hukuman sebagai pengganti denda.

Tunggul menjelaskan napi yang mendapat remisi umum 1 ini minimal sudah menjalani hukuman selama tujuh bulan dan memenuhi persyaratan administratif serta tidak bisa langsung bebas.

Dia mencontohkan napi yang sudah menjalani hukuman enam bulan dapat remisi satu bulan, napi yang menjalani hukuman 6-12 bulan mendapat remisi dua bulan, begitu seterusnya.

Tunggul Buono, berpesan agar warga binaan yang menerima remisi bebas bertobat dan tidak akan mengulang kembali perbuatanya.

“Selalu berbuat baik. Ingat keluarga di rumah. Jangan sampai kembali ke tempat ini,” pungkasnya. (MPM)

Back to top button