Hutang Bank Buat Bangun Rumah, Buruh Pabrik di Sukoharjo Nekat Curi Motor Tetangga

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Gara-gara hutang puluhan juta, membuat warga Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, gelap mata. HS (41) nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya, Sri Wahyuni.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, HS mengaku nekat mencuri barang-barang berharga milik tetangganya lantaran mempunyai hutang di bank sejumlah Rp50 juta.
Pekerjaannya yang hanya sebagai buruh di salah satu pabrik di Kawasan Grogol tak mampu membayar angsuran di bank.
“Hutang di Bank buat bangun rumah, saya cicil,” ungkapnya, Jumat (10/11/2023).
Selain mengambil sepeda motor, pelaku juga mengambil satu unit ponsel milik korban.
“Sebenarnya saya niatnya tidak bawa motor, karena kunci cementel jadi saya ambil sekalian,” ujarnya.
Dia juga mengaku, motor tersebut tidak ia jual. Melainkan hanya digunakan sendiri.
“Saya ngambil dari belakang dapur, naik pagar lewat plafon, lalu ada pintu tidak dikunci masuk, saat itu orangnya tidur lalu saya ambil,” bebernya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, pelaku nekat melancarkan aksinya pada hari Minggu (5/11/2023) November 2023 sekitar pukul 01.00 dini hari.
Pagi harinya, korban mendapati sepeda motor miliknya Scoppy warna merah Nopol AD-6190-AUB tidak berada di garasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Setelah menerima informasi tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian, Tim Resmob melakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi sekitar dan menyisir rekaman CCTV di TKP,” jelasnya.
Pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Kabupaten Karanganyar. Pelaku ditangkap beserta sepeda motor dan satu unit ponsel.
“Pelaku diancam dengan pidana pokok sejenis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandas Kapolres. (DSV)