Hukum & Kriminal

Ibu Bayi yang Diduga Dibunuh Oknum Polisi Buka Suara

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang perempuan berinisial DJ (24) merupakan ibu dari bayi berusia 2 bulan yang tewas karena dibunuh oleh oknum anggota polisi Polda Jateng, Brigadir AK, akhirnya angkat bicara setelah melaporkan kejadian tersebut.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Abdurahman & Co, Alif Abdurrahman, DJ menyampaikan kronologi kejadian tragis yang menimpa anaknya hingga akhirnya meninggal dunia.

Alif menjelaskan awalnya DJ bersama Brigadir AK serta anaknya pergi ke Pasar Peterongan, Semarang pada Minggu (2/3/2025), lalu.

Sebelum turun ke pasar, lanjutnya, DJ sempat mengabadikan momen dengan sang bayi dalam sebuah foto.

Saat kembali ke mobil sekitar 10 menit kemudian, DJ menemukan anaknya dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan bibir membiru.

“Setelah jalan-jalan, mereka mampirlah si ibu ini kebetulan lewat di Pasar Peterongan. Nah, sebelum kejadian ibu ini sempat berfoto. Fotonya itu diambil pada pukul 14.39 WIB. Lalu si Ibu turun untuk berbelanja. Selang 10 menit, ibu kembali dan mendapati bayi itu sudah dalam keadaan bibir membiru,” ungkapnya didampingi rekannya Amal Lutfiansyah di kantornya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga  Diduga Gelapkan Dana, Ketua Koperasi Perdana Sari DiLaporkan Polisi

Mengetahui anaknya dalam keadaan seperti itu, lanjutnya, DJ yang panik berusaha menepuk punggung anaknya untuk menyadarkannya.

Ketika ditanyai, Brigadir AK saat itu mengaku bahwa bayi tersebut sempat tersedak sebelum akhirnya tertidur.

“Menurut pengakuan Brigadir AK ini anaknya tadi katanya sempat gumoh atau sempat kesedak. Kayak semacam ditegakkan gitu ya ditepok-tepok lah. Apa punggungnya, terus dielus-elus embunya. Nah, terus katanya langsung tidur. Si ibu kan curiga. Langsung detik itu juga segera si ibu ini ke rumah sakit terdekat RS Roemani, sempat dirawat di sana masuk ICU,” bebernya.

Setelah dilakukan perawatan di rumah sakit, sambungnya, kondisi sang bayi terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (3/3/2025), pukul 15.00 WIB.

Pada malam harinya, jenazahnya dimakamkan di Purbalingga, tempat domisili AK.

Dirinya menyebut, menurut keterangan medis, bayi tersebut meninggal dunia karena mengalami gagal napas.

Baca Juga  Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Hotel di Sragen

“Dimakamkan di Purbalingga. Tempat si suami itu berdomisili. Dimakamkan di sana. Nah, tapi belum timbul kecurigaan. Karena mungkin klien kami itu posisinya di luar kota, ibunya juga di luar kota, neneknya ini di luar kota. Jadi mungkin belum ada persiapan, otomatis mereka harus memberitahukan ke keluarga-keluarganya di kampung halaman,” lanjutnya.

Setelah kejadian itu, Alif menuturkan saat itu, DJ masih belum memiliki kecurigaan apapun terhadap AK.

Namun, beberapa hari setelahnya, ia mulai merasa ada yang janggal, terutama setelah Brigadir AK menghilang tanpa kabar setelah pemakaman.

Adanya hal itu, kecurigaannya semakin kuat, sehingga ia akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Laporan itu yang saya sebutkan tadi tanggal 5 Maret laporannya, dalam hal ini terkait menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” paparnya.

Baca Juga  Pinjam Dana tak Dikembalikan, Eks Marketing PT SHA SOLO Kembali Disidang

Terkait hasil otopsi dan kemungkinan adanya luka-luka lain yang memperkuat dugaan penganiayaan, Alif menyebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Selain itu, ia mengungkap bahwa DJ telah mengenal Brigadir AK sejak 2023. Namun, saat pertama kali berkenalan, AK tidak mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Awalnya ngaku adalah kerjanya di Telkomsel. Cuma lama-kelamaan ya tahulah namanya sudah saling dekat ya kan. Kalau, tinggalnya di Semarang. Konteksnya berdomisili mereka berdua di Semarang,” ujarnya.

Kedepan, Alif menyatakan akan terus berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian dalam kasus ini.

“Karena kami mengantisipasi penggunaan kekuasaan ya begitu ya karena ini dilakukan oleh oknum kepolisian,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button