NasionalJateng

Ibu dan Anak Diciduk Polisi Karena Jual Togel

inilahjateng.com (Semarang) – Ibu dan Anak diciduk polisi lantaran menjual togel di Jalan Cilosari Barat, Kemijen, Semarang Timur.

Ibu dan anak tersebut masing-masing bernama Sri Supadmj (64) dan Tabita Sri W (29). Mereka diamankan Subnit 1 Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Senin (7/10/2024), lalu.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sejumlah uang dan kupon judi togel.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan awalnya petugas mendapatkan informasi adanya aktifitas perjudian di Wilayah tersebut. 

Kemudian petugas melakukan pengintaian dan benar pada saat itu pelaku sedang menerima kertas bertuliskan angka dari pembasang beserta uang taruhan kemudian kertas bertuliskan angka tersebut di foto dan dikirimkan ke nomor Pengepul melalui WhatsApp (WA). 

Baca Juga  FWPJT Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi Jateng di Masa “Sableng”

“Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan dua pelaku tersebut dan beberapa barang barang bukti,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Selasa (8/10/2024).

Saat ini, polisi juga masih memburu satu DPO bernama M. Saiful (50) yang beralamat di Kp. Malang, Semarang Tengah.

Sementara, salah satu pelaku bernama Tabita mengaku hanya sebagai peluncur dari pembeli ke ibunya yang menjual.

“Saya peluncur pak, dari ibu saya. Ibu saya masih ada bosnya,” ujarnya dihadapan para awak media saat ditanyai Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. (BDN)

Back to top button