News

Ibu di Bekasi Juga Diminta Bikin Video Porno dengan Aki-Aki


Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang ibu inisial AK (26) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Bekasi.

AK juga dimintai video bermuatan asusila oleh akun Facebook Icha Shakila dengan aki-aki.

Pada konten pertamanya, AK telah mengirimkan video bersetubuh dengan anak kandungnya. Namun setelah ditagih untuk pembayaran, justu AK disuruh lagi oleh Icha Shakila untuk mengirimkan foto tanpa busana.

“Tersangka melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya. Disepakati, kemudian dikirim lah video itu ke Facebook Icha itu. Kemudian setelah ditagih-tagih, tidak dibayar. Bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan tanpa busana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga  Penyembeihan Sapi Kurban Presiden RI di Semarang

Namun, AK mengaku keberatan dengan perintah Icha Shakila. Sehingga dia melaporkan kepada suaminya. 

Kemudian, untuk ketiga kalinya AK menagih kembali bayaran atas video asusila tersebut. Namun, akun Facebook Icha Shakila justru menyuruh kembali AK untuk melakukan persetubuhan dengan aki-aki.

“Yang ketiga ditanya lagi, ditagih lagi oleh tersangka. mana uang janji pembayarannya? Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki yang disuruh cari sendiri,” katanya.

“Kemudian suaminya mengingatkan, hati-hati itu bohong. hati-hati kamu. kurang lebih ya itu akan menipu kamu lah. seperti itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang ibu berinisial AK (26) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anaknya dan merekamnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga  Umur 31 Tahun Latih Brighton Albion, Fabian Hurzeler Jadi Pelatih Termuda Liga Inggris

“Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Komisi C Sebut Anggaran Penanganan Banjir Sudah Sesuai

Back to top button