
inilahjateng.com, (BOYOLALI) – Dua perangkat desa Kecamatan Musuk, Boyolali, diduga melakukan pelanggaran netralitas perangkat desa.
Perangkat desa berinisial SW dan SM diketahui hadir dalam pertemuan kader Partai Politik Demokrat pada Minggu (10/12/2023) lalu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Boyolali, Ody Dasa Fitranto mengatakan, temuan tersebut setelah Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Boyolali dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Winong melakukan pengawasan pada acara temu kader yang diikuti sekitar 100 peserta.
“Hari Minggu (10/12/2023) ada temu kader Parpol Demokrat, lokasinya ada di Kecamatan Boyolali. Saat melakukan pengawasan petugas mencoba mengidentifikasi, informasi yang kami terima memang betul peserta nya dari Kecamatan Musuk dan Cepogo,” kata Ody saat dihubungi pada Selasa (19/12/2023).
Setelah penelusuran selesai, Panwascam Boyolali bersama Bawaslu menggelar Pleno dan dilanjutkan dengan menyusun tim penelusuran. Hasilnya, terbukti dua orang perangkat desa di Kecamatan Musuk hadir dalam kegiatan tersebut.
“Setelah pleno lalu menyusun tim penelusuran atau investigasi, dan kita sudah mengklarifikasi ke Kecamatan Musuk, apakah benar yang bersangkutan sebagai perangkat desa dan katanya benar,” terangnya.
Ody menyebut, dalam kasus ini sudah diambil alih Bawaslu Boyolali.
“Berdasarkan UU terutama terkait netralitas perangkat desa memang yang bersangkutan teridentifikasi melakukan pelanggaran netralitas,” tandasnya. (DSV)