Imbas PMK, Pemkab Wonogiri Tutup Pasar Hewan

inilahjateng.com (Wonogiri) – Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh pasar hewan.
Penutupan ini menyusul meningkatnya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri Nomor 014 Tahun 2025 tentang Penutupan Sementara Pasar Hewan Sapi dan Kambing.
Dimana SE diterbitkan pada 3 Januari 2025, dan penutupan berlaku mulai hari yang sama hingga 9 Januari 2025, atau selama tujuh hari.
“Menindaklanjuti perkembangan peningkatan kasus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang terjadi pada hewan di Kabupaten Wonogiri pada akhir-akhir ini, maka dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, serta memutus rantai penyebaran PMK pada hewan lain, bersama ini disampaikan kebijakan MENUTUP SEMENTARA OPERASIONAL PASAR HEWAN SAPI DAN KAMBING DI KABUPATEN WONOGIRI selama 7 hari, mulai tanggal 3 s.d 9 Januari 2025,” ucap Bupati Wonogiri Joko Sutopo dalam SE tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan hewan ternak, serta memutus rantai penyebaran PMK yang semakin mengkhawatirkan.
Keputusan ini merupakan respons cepat atas perkembangan kasus PMK di Wonogiri.
Penutupan ini adalah upaya serius untuk melindungi ternak di Wonogiri dan meminimalkan dampak ekonomi yang lebih besar akibat wabah ini.
Penutupan pasar hewan seluruh Wonogiri ini dilaksanakan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sekaligus memutus mata rantai PMK.
Selama penutupan berlangsung, seluruh aktivitas jual beli hewan ternak, baik di dalam maupun sekitar pasar hewan, dilarang.
Pemerintah Kabupaten Wonogiri juga akan melakukan sterilisasi di area pasar hewan serta mengevaluasi kebijakan yang ada untuk mengatasi wabah PMK secara efektif.
“Selama pasar hewan ditutup, penjual dan pembeli hewan sapi dan kambing dilarang melakukan aktifitas jual-beli di dalam maupun di sekitar pasar hewan. Pemerintah Kabupaten Wonogiri akan melakukan sterilisasi pasar hewan. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” imbuh Bupati Wonogiri dalam SE itu.
Pemkab Wonogiri menghimbau masyarakat, terutama peternak, untuk tetap tenang dan mengikuti arahan yang telah diberikan.
Diharapkan, langkah ini dapat segera mengendalikan penyebaran PMK dan aktivitas pasar hewan dapat kembali berjalan normal.
Sebelumnya, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali meledak di Wonogiri dengan angka yang sangat mengkhawatirkan.
Hingga 30 Desember 2024, tercatat sebanyak 310 ekor sapi terjangkit penyakit ini, dengan 57 ekor di antaranya mati. (DSV)