
inilahjateng.com (Kendal) – Polres Kendal menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan 2024.
Operasi Keselamatan Candi dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
“Polres Kendal menggelar apel Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan 2024 selama 14 hari mulai tanggal 4 Maret sampai 17 Maret 2024,” kata Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, Sabtu(02/02/2024).
Operasi dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan angka pelanggaran lalu lintas. Selain itu, operasi juga akan mengedepankan upaya edukasi, teguran dan humanis.
“Operasi keselamatan akan kedepankan upaya edukasi, teguran dan humanis. Operasi juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Feria menerangkan dalam pelaksanaan operasi tersebut pihaknya akan melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
“Pengendara motor ataupun mobil harus selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan membawa surat kelengkapan dalam berkendara. Kalau pengendara itu melanggar ya tentunya akan dilakukan penindakan,” terangnya.
Pelanggaran lalin yang dimaksud seperti, menggunakan knalpot brong, safety belt, helm berstandar SNI, melawan arus dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Petugas juga akan menindak tegas truk-truk muatan yang melebihi tonasenya dan tidak akan tebang pilih.
“Pelanggaran lalin tentunya banyak seperti tidak menggunakan knalpot yang sesuai atau knalpot brong, tidak menggunakan safety belt, helm tidak berstandar SNI, melawan arus dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Kami akan tindak tegas truk-truk muatan yang nekad melebihi tonasenya,” ungkapnya.
Operasi Keselamatan juga bertujuan untuk mewujudkan kamseltib lalu lintas yang aman, lancar, nyaman, terkendali dan kondusif.
“Operasi ini intinya untuk mewujudkan kamseltib lantas yang aman, lancar, nyaman terkendali dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kendal, AKP Agus Marinus, mengatakan, operasi tersebut akan difokuskan pada titik yang rawan kecelakaan dan pelanggaran lalin.
“Sasaran kami ya titik dimana sering terjadi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas untuk itu kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap tertib dalam berkendara,” kata Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Agus Marinus.
Dia menjelaskan apabila patuh pada aturan maka para pengguna jalan akan selamat sampai tujuan.
“Pengguna jalan sebaiknya tetap patuh dan taat terhadap peraturan lalu lintas. Demi keselamatan kita semua, baik itu pengendara dan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Penindakan pelanggaran akan dilakukan secara manual dan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Penindakannya akan kami lakukan secara manual dan ETLE. Penindakan yang manual untuk jenis pelanggaran yang kasat mata,” terangnya.
Satlantas Polres Kendal mencatat di tahun 2022, kasus kecelakaan sebanyak 497 kasus dengan korban meninggal sebanyak 141 orang.
Sedangkan di tahun 2023, kasus kecelakaan tercatat sebanyak 572 kasus dengan korban meninggal 129 orang.
Melihat kasus pelanggaran di Kendal tahun 2023, tingkat kepatuhan dan keselamatan berlalulintas di Kendal disebut masih kurang.
“Kalau kasus kecelakaan antara tahun 2022 dengan tahun 2023, tahun 2023 meningkat meski korban meninggal turun. Jadi tingkat kepatuhan dan keselamatan berlalulintas masyarakat di Kendal masih kurang,” ungkapnya.
Dalam Operasi Keselamatan 2024, ini jenis pelanggaran yang menjadi incaran polisi.Â
11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:
1. Berkendara dalam pengaruh alkohol
2. Berkendara melawan arus
3 Berkendara melebihi batas kecepatan
4. Kendaraan yang overdimension dan overloading
5. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
6. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
7. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.Â
8. Berkendara menggunakan handphone
9. Pengemudi/pengendara di bawah umur
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
11. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Dalam gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 juga dibacakan Ikrar Aksi Keselamatan Jalan 2024 yang berisi 3 poin. (Ren)