Ini Batasan Dana Kampanye Paslon Bupati Jepara

inilahjateng.com (Jepara) – Batasan dana kampanye bagi pasangan calon bupati- wakil bupati di Kabupaten Jepara telah ditetapkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah telah menetapkan batasan dana kampanye sebanyak Rp88 miliar.
“Total batasan itu 88 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama LO pasangan calon dan juga dihadiri Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Pertimbangan sesuai hasil rapat koordinasi,” papar Komisoner KPU Jepara, Haris Budiawan, Kamis (10/10/2024).
Jumlah tersebut tertuang dalam Keputusan KPU nomor 1198 yahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
“Pembatasan dana kampanye mencakup semua hal kampanye mulai dari pertemuan terbatas tatap muka. Menurut kami dana tersebut cukup besar,” kata dia.
Haris menyebut, laporan dana kampanye juga selalu diperbarui dalam aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA).
“Nanti kita agendakan adakan bimtek (bimbingan teknis) terkait pelaporan dana kampanye,” katanya.
Sementara itu, Haris mengatakan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan diserahkan sebelum masa tenang Pilkada 2024.
“LPPDK pada 24 November ini berbeda dengan Pemilu kemarin. Kalau Pemilu kemarin pasca Pemilu, kalau ini sebelum pemilihan. Setelah masa kampanye dan sebelum masa tenang,” pungkas dia. (NIF)