
inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengumumkan jadwal serta aturan pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan surat pengumuman Nomor 1115/PL.02.2-Pu/3374/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang dalam Pemilihan Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, semua persyaratan dan aturan khusus tertuang dalam ketentuan Pasal 95 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ia menenerangkan tahap pendaftaran paslon akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Pada 27-28 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00, sedangkan pada 29 Agustus pendaftaran dibuka pada pukul 08.00-23.59.
“Dua hari lagi kami buka pendaftaran paslon. Tanggal 27-28 Agustus mulai pukul 08.00-16.00, 29 Agustus mulai pukul 08.00sampai 24.59. Pendaftaran di Kantor KPU Kota Semarang Jl. Dr. Cipto,” terang Zaini, Minggu (25/8/2024).
Zaini mengaku mengjelang pembukaan pendaftaran paslon, sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan, Dinas Perhubungan (Diahub) dalam hal lalu lintas saat pendaftaran, hingga dinas-dinas terkait terkait proses pendaftaran.
KPU juga berkoordinasi dengan RSUP dr. Kariyadi yang ditunjuk sebagai RS penyelenggara pemeriksaan kesehatan paslon. Selain itu pihaknya juga menggandeng Dinas Pendidikan, Kemenag hingga Kejari untuk membantu pemeriksaan berkas paslon.
“Jadi semuanya akan terkonsentrasi di Kantor KPU. Kami sudah siapkan pengamanan, pengaturan lalu lintas hingga tes kesehatan. Kami sudah koordinasi dengan stakeholder terkait,” tuturnya.
Zaini menghimbau kepada rombongan paslon yang akan mendaftar dan datang ke Kantor KPU, agar menginformasikan kedatangannya dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Kami himbau rombongan paslon yang akan datang ini konfirmasi dulu. Sehingga kami akan siapkan segala sesuatu secara teknisnya. Tapi hingga saat ini belum ada yang konfirmasi paslon mana yang akan mendaftar di tanggal berapa,” bebernya.
Zaini menegaskan jika paslon akan mema bawa arak-arakan pendukung saat mendaftar ke KPU, pihak timses paslon harus sudah izin ke pihak kepolisan.
Rombongan timses yang boleh mendampingi paslon masuk ke ruang pendaftaran pun akan dibatasi dan menggunakan ID card khusus. Namun rombongan yang tidak masuk dan menunggu diluar akan disediakan tenda dan kursi untuk menunggu proses pendaftaran.
“Kami tidak membatasi masa yang datang mengantar paslon tapi yang masuk ke ruangan kami batasi dan harus pakai ID card khusus. Kalau mau arak-arakan izin ke Polres,” jelasnya.
Anggota sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Agus Supriyono menambahkan, paslon yang akan mendaftar KPU harus benar-benar membawa lengkap semua persyaratan yang tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ia juga mewajibkan paslon atau tim dari paslon untuk mengupload semua persyaratan terlebih dahulu ke sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada). Semua berkas harus diunggah ke Silonkada mulai dari data diri, ijazah, visi misi hingga surat-surat keterangan yang diperlukan termasuk melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami minta para LO mengisi silonkada dulu sebelum datang ke KPU, nanti dari yang di upload di Silonkada akan kami cocokan dengan berkas yang dibawa ke KPU. Kami buka help Desk juga untuk konsultasi dan mengambil formulir,” jelas Agus.
Agus menjelaskan, secara normatif memang pendaftaran dibuka tiga hari yakni 27-29 Agustus 2024 dengan minimal pendaftar 2 paslon. Namun jika sampai tanggal 29 Agustus hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran hingga tiga hari kedepan.
“Kalau sudah diberi penpanjangan waktu lagi selama 3 hari masih hanya ada 1 paslon, maka kami tutup pendaftaran dan tidak ada lagi perpanjangan waktu. Artinya ya hanya satu paslon itu saja yang akan ikut Pilkada,” paparnya.
Agus mengatakan setelah paslon mendaftarkan diri maka akan diberikan surat pengantar tes kesehatan di RSUP dr. Kariyadi Semarang.
“Nanti paslon dites kesehatannya baik fisik dan mental sebelum menuju ke tahapan selanjutnya. Pemeriksaan kesehatan ini dari 27 Agustus sampai 2 September,” tandasnya.
Berikut tahapan yang akan dilakukan KPU Kota Semarang dalam Pilwakot 2024:
- 24-26 Agustus: pengumuman pendaftaran
- 27-29 Agustus: pendaftaran pasangan calon ke KPU
- 27 Agustus – 2 September : pemeriksaan kesehatan paslon di RSUP dr. Kariadi
- 29 Agustus – 4 September : penelitian administrasi paslon
- 5 – 6 September : pemberitahuan hasil persyaratan administrasi paslon
- 6 – 8 September : perbaikan persyaratan administrasi paslon (jika ada)
- 6 – 14 September : penelitian perbaikan persyaratan paslon
- 13 – 14 September : pengumuman hasil penelitian perbaikan persyaratan paslon
- 15 – 18 September : KPU membuka masukan dan tanggapan masyarakat atas keabsahan paslon
- 15 – 21 September : masukan klarifikasi tanggapan masyarakat kepada paslon
- 22 September : penetapan paslon
- 23 September : pengundian nomor urut paslon (LDY)