
inilahjateng.com, (Jepara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua pasangan calon bupati – wakil bupati Kabupaten Jepara pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU Jepara, Haris Budiawan, mengatakan jika kedua paslon sudah melaporkan LADK sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2023.
“Kedua paslon sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU Jepara,” kata Haris, Selasa (1/10/2024).
Haris menyebut, penyerahan LADK telah dilakukan sehari sebelum masa kampanye pada 25 September – 23 November 2024.
“Laporan awal dana kampanye yang kemarin sudah melaporkan. Dana awalnya yang Gus Nung senilai 1 Juta. Untuk Witiarso senilai 100 ribu itu pembukaan rekening setelah itu ada periode pembukuan,” paparnya.
Dirinya membeberkan, LADK masih bisa dilakukan perubahan selama masa perbaikan dari 25-27 September 2024.
Selain itu, susunan tim kampanye kedua paslon juga telah diserahkan kepada KPU Jepara. Haris menambahkan, susunan tim kampanye bisa dilakukan perubahan sewaktu-waktu tergantung dari pasangan calon.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Jepara telah menetapkan dua paslon bupati – wakil bupati beserta nomor ururt yakni Nuruddin Amin- Mochammad Iqbal dengan nomor urut 1 dan nomor urut 2 pasangan Witiarso Utomo – M Ibnu Hajar. (NIF)