Hukum & Kriminal

Ini Pandangan Akademisi Soal Dominus Litis RUU KUHAP

inilahjateng.com (Semarang) – Rancangan Undang- Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan banyak pihak.

Salah satunya dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Dr. Bagus Hendradi Kusuma, S.H., M.H menyampaikan pendapatnya terkait dengan masalah Dominus Litis yang ada di RUU KUHAP.

Menurutnya, ada sisi pro dan kontra terkait adanya kekhawatiran dominasi kejaksaan untuk kewenangan yang menuntut terlalu besar

“Dari pandangan saya sebagai ahli hukum pidana bahwa dominus litis ini perlu ada namun sifatnya perlu dibatasi,” kata Bagus, Selasa (18/2/2025).

Ia mengatakan seharusnya ada solusi untuk hal tersebut yakni Dominus Litis Hibrid menjadi kewenangan hakim pengawas yang sifatnya aktif terlibat dari mulai proses penyidikan perkara dari awal bersama kepolisian.

Baca Juga  Waspadai Premanisme Berkedok Ormas

“Jadi nanti agen pengawas benar-benar tahu bahwa perkara tersebut layak dilanjutkan dalam suatu perkara pidana,” tuturnya.

Ia mengatakan pembaruan hukum acara pidana memang perlu dilakukan.

Pasalnya, KUHAP yang terakhir adalah UU No. 8 tahun 1981.

“Seiring waktu sekarang tahun 2025, sementara kita punya undang-undang baru di KUHP UU no.1 tahun 2023 sehingga perlu alat instrumen baru RUU KUHAP bisa relevan dengan KUHP nya. Jadi kebutuhan RUU KUHAP ini harus ada pada jaman sekarang,” jelasnya.

Jika dikatakan RUU KUHAP ini “super body”, ia melihat perlu adanya kombinasi.

Menurutnya, tidak juga dikatakan “super body” karena ada hakim pemeriksa pendahuluan.

“Nah disitu yang akan menjadi filter apakah kejaksaan itu dapat menuntut perkara itu atau tidak. Jadi keputusan tidak dikejaksaan malah hakim pemeriksa pendahulu sebagai filter dan lebih objektif atau netral,” paparnya.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Polres Sukoharjo Gelar Patroli Gabungan

Bagus menjelaskan Hakim pengawas ini memiliki peran yang sangat krusial.

Menurutnya, Dominus Litis yang dimiliki kejaksaan sebenarnya tidak bersifat mutlak.

“Hakim pengawas yang ideal seperti di Perancis jadi bisa terlibat langsung dalam proses penyidikan melihat perkara dari awal,” pungkasnya. (LDY)

 

Back to top button