Jateng

Ini Pengakuan Penjual Video Porno Dibawah Umur

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pria berinisial RS (32) tersangka kasus penjualan video porno anak dibawah umur mengaku melakukan hal itu hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Dihadapan para awak media, dirinya menuturkan sudah sejak tahun 2023 menjual video porno melalui sosial media Facebook dan kemudian disebarkan oleh membernya di grup Telegram.

“Awalnya ikut-ikutan melihat grup telegram lain yang jual video porno, lalu saya ikut-ikutan. Sebulan bisa dapat keuntungan hingga Rp12 juta,” ungkapnya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut dirinya juga menyebut tidak terlibat dalam pembuatan video porno melainkan hanya mendownload dan membagikannya di grup yang dibuatnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa konten video porno anak dibawah umur paling banyak diminati para membernya.  

Baca Juga  Pemprov Jateng Perbanyak Pompa Tangani Rob Sayung Demak

“Saya cuma share doank. Paling laris itu video anak kecil,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyebaran video porno anak dibawah di media sosial melalui Facebook dan Telegram.

Tersangka dalam kasus tersebut yakni seorang laki-laki dengan inisial RS (32) merupakan warga Kebumen.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut tersangka terjetat tindak pidana ITE Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ditambah tersangka dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, e, f, UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga  Tim UPNS Konseling USM Beri Psikoedukasi ke Siswa SMK Negeri 3 Semarang

“Jadi ini tersangka dijerat tindak pidana ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 6 Milyar,” ungkapnya. (BDN)

Back to top button