Ini Penjelasan BKPP Terkait Penerimaan PPPK di Dinas Teknis

inilahjateng.com (Semarang) – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang menanggapi keluhan beberapa Non ASN yang lolos sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di OPD teknis.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa dinas teknis seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), DPU, Distaru, Disperkim banyak menerima PPPK yang bukan berasal dari dinas teknis tersebut.
Sehingga mereka yang lolos belum memiliki kompetensi sesuai dengan dinas teknis tersebut.
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan ada 4.751 Non ASN yang masuk data base, jika dibagi dua, terdapat 2.654 yang masuk tenaga administratif dan 1.858 tenaga operasional.
“Kenapa saya sebutkan tenaga teknis oprasional, disana ada operator mesin, driver, ada operator alat berat, tenaga kebersihan, petugas listrik, yang sifatnya teknis oprasional. Sebenarnya konsep awal, tenaga teknis oprasional itu yang dibuat Kementrian PANRB, kawan – kawan yang ada di tenaga teknis operasional itu mereka tidak diperkenankan mendaftar sebagai PPPK,” kata Joko, Selasa (14/1/2025).
Ia mengatakan gaji belanja pegawai dibatasi hanya 30 persen dari APBD.
Sehingga, pekerjaan teknis operasional bisa diserahkan kepada pihak ketiga.
Sehingga tidak semua pekerjaan operasional yang dikerjakan di pemerintahan itu dilakukan oleh ASN.
“Kita melihat BUMN hari ini, petugas yang biasanya rempel – rempel pohon, yang suka naik ke atas tiang listrik, pakai mobilnya yang tulisannya PLN, itu bukan PLN. Kalau pemerintah modelnya seperti itu, berapa habis dana kita untuk gaji pegawai kita, nanti untuk masyarakat bagaimana?” tuturnya.
Joko menyampaikan jika pekerjaan teknis operasional idealnya dikerjakan oleh penyedia jasa dan bukan dikerjakan oleh ASN.
Menurutnya, ASN cukup mengerjakan yang bersifat manajerial bukan teknis operasional.
“Jadi, jangan kawatir pelayanan publik jangan berkurang, kawan – kawan dari dinas sudah sangat paham, hari ini kita harus berfikir kedepan, bagaimana layanan publik,itu pekerjaan – pekerjaan yang sifatnya job karakter, yang sifatnya jenis operasional bisa kita arahkan kepada penyedia jasa. Kemudain, ASN pekerjaan yang sifatnya managerial,” paparnya.
Dia mencontohkan, jika syarat pendafataran Damkar menyertakan sertifikat FF1, dinas lain juga harus ada sertifkat yang serupa.
“Seperti kasus di Damkar, jika saya buat syarat daftar di damkar harus punya sertifikat FF1, dan itu harus jabatan fungsional, kalo jabatan pelaksan di Damkar, kan jabatan pelaksana di Damkar, itu kami tambahkan sertifikat FF1,” jelasnya.
“Semua jabatan pelaksan di OPD lain, dinas apapun harusnya ada sertifikat FF1, fair gak ? nanti kan nggak bisa daftar di tempat lain. Yang boleh membuka sertifikat adalah jabatan fugsional, kalau berdasarkan keahlian dan ketrampilan adalah jabatan fungsional, kalau namanya layanan operator oprasional yang jabatan pelaksana tadi, kami tambahkan sertifikat FF1 di Damkar, nanti layanan oprasional di DPU harus pake FF1, di dinas pertamanan juga FF1, nggak relefan kan?,” lanjutnya.
Dari data yang ada, Joko menyebut jika terdapat 199 PPPK dari internal, sehingga dirinya yakin, dari jumlah tersebut dapat menangani dan sisanya dari eksternal dapat diberikan pelatihan.
“Sementara di Damkar ini tidak banyak, di Damkar ada 216 non ASN, yang diterima dari eksternal itu hanya 17 orang, masih ada 199 yang masih ada disana, dan saya yakin 199 masih mengcover, dan nanti yang 17 itu bisa kita traning juga, agar dia bisa memiliki sertifikat serupa,” pungkasnya. (LDY)