
inilahjateng.com (Semarang) – Polisi menetapkan 10 tersangka terkait penggerebekan sebuah rumah judi atau kasino yang berkedok tempat hiburan di Baby Face Karaoke, Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Semarang Barat pada Jumat (20/9/2024) lalu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dari 10 tersangka satu diantaranya adalah sebagai penyandang dana atau penyelenggara kasino yakni Jimmy Raharja.
Budi Hardjoko berperan sebagai pengawas arena, Sigit Riawan dan Sonny Hidayat keduanya sebagai security.
Kemudian ada Arsi Enggar berperan sebagai dealer atau pembagi chip, tersangka lain Fajar Budi Setiawan selaku operator CCTV atau pengawas meja di dalam kasino.
Tersangka lain Verawati Budiman berperan sama dengan Arsi yakni pembagi chip atau dealer juga melayani pembelian chip kemudian Sari yang berperan penukaran chip matang.
Tersangka lain yakni L Haryanto berperan sebagai penukar koin hadiah dan seorang kasir kasino.
Dijelaskan Irwan Anwar, sebelumnya 12 orang diamankan tim Polrestabes Semarang pada saat penggerebekan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 10 tersangka ditahan, sedangkan dua lainnya merupakan office boy (OB).
“Diamankan 12 orang, 10 ditahan. Dua OB. Masing-masing tersangka memiliki peran. Satu pelaku yakni Jimmy Raharja diketahui sebagai penyelenggara atau peyandang dana,” ungkap Irwan Anwar dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/8/2024).
Lebih lanjut dirinya juga menyebut, para pelaku ini menyewa gedung yang merupakan tempat hiburan.
Oleh sebab itu, Irwan mengatakan akan memeriksa pemilik gedung tersebut.
“Mereka sewa tempat, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut,” katanya.
Sementara, salah seorang pelaku mengaku kasino tersebut sempat tutup dan buka kembali pada 19 September.
“Baru buka, Tanggal 29 Agustus buka, tanggal 9 September tutup. Tanggal 16 September buka lagi sampai tanggal 20 September,” akunya saat ditanyai Kapolrestabes.
Disisi lain, para pelaku itu mendapat gaji harian kisaran Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Salah satu pelaku lain, mengaku mendapat gaji harian Rp200 ribu sebagai admin.
“Rp200 ribu sehari. Udah makan,” akunya dihadapan para awak media.
Atas perbuatannnya, para tersangka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (BDN)