Jateng

Ini Syarat Terbaru Pembuatan SKCK di Sragen 2024

inilahjateng.com (Sragen) – Polres Sragen mulai berlakukan nomor BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai besok, Kamis (1/8/2024).

Kasat Intel Polres Sragen Iptu Ali Suryadi mengatakan untuk syarat pembuatan SKCK masih sama seperti sebelumnya hanya perlu nomor BPJS Kesehatan.

“Untuk syarat pembuatan surat SKCK masih sama ya. Hanya saja perlu nomor BPJS Kesehatan mulai besok pagi,” kata Iptu Ali, Rabu (31/7/2024).

Sri Murtini (50) pemohon SKCK mengaku tidak masalah dengan adanya syarat menyertakan nomor BPJS Kesehatan.

Menurutnya mempunyai BPJS Kesehatan menjadi hal penting saat ini yakni untuk memudahkan pelayanan kesehatan pemiliknya.

“Ya nggak papa, saya memang punya. Ini (SKCK) untuk melengkapi pemberkasan sertifikasi guru karena kegiatan sehari-hari ngajar di TK Pelemgadung 2,” kata dia.

Baca Juga  Istighosah di Jalan Pantura Demak Undang Presiden Prabowo

Pelayanan SKCK sendiri terbagi menjadi tiga, yakni pembuatan SKCK baru dalam negeri, perpanjang SKCK dalam negeri dan pembuatan rekomendasi SKCK luar negeri. (MPM)

Back to top button