
inilahjateng.com (Semarang) – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan 6 tersangka utama kasus pengeroyokan di depan Stadion Citarum, Bugangan, Semarang Timur pada Minggu (24/7/2024), dinihari, lalu.
Keenam tersangka yang merupakan warga Mlatibaru itu masing-masing bernama Febrian Hendri (21), Ariyanto (22), Ridho Bagas S (21), Deva Rafli (18), Tri Rahmat Hidayat (24) dan Nico Ardiansyah (23).
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa awalnya korban bernama Sur Ngudi Utomo (39) warga Purwodinatan sedang mengobrol bersama temannya masalah pekerjaan di lokasi kejadian.
Kemudian, datang segerombolan orang sebanyak 10 orang menggunakan 4 Sepeda motor berbonceng 3 dan akan berkelahi dengan 3 orang yang berboncengan naik Sepeda motor lainnya,
“Saat itu Korban bermaksud menegur dan membubarkan agar tidak berkelahi di Lokasi, tetapi para para pelaku tidak terima ditegur dan malah menyerang Korban dengan cara melempari batu, memukul, menendang dan menyabetkan gesper,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7/2024).
Akibat pengeroyokan tersebut, lanjutnya, korban sempat terjatuh dan pingsan dan dibawa ke Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami Luka memar bagian kepala belakang, Luka memar pada kening sebelah kanan, leher kanan kiri bengkak dan Luka pada jari telunjuk tangan kiri,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden itu ke Polrestabes Semarang. Kemudian, tim mengamankan para pelaku.
“Tak selang lama, para pelaku kita amankan. Awalnya 10 orang, namun 6 orang kita tetapkan sebagai pelaku utama,” pungkasnya.
Atas perbuataanya, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (BDN)