NasionalJateng

Ini Tampang Pencuri Mobil BMW di Hotel Tentrem

inilahjateng.com (Semarang) – Budi Liem (43) warga Depok merupakan tersangka atas kasus pencurian mobil BMW di tempat parkir Hotel Tentrem yang terjadi pada Jumat (4/10/2024), lalu.

Tersangka mengakui bahwa ia telah merencanakan pencurian mobil tersebut sejak ditahan di Polsek Gambir pada Tahun 2021.

Dirinya juga menyebut membeli mobil BMW tersebut pada tahun 2021 melalui skema kredit dari BCA Finance, namun ia hanya membayar cicilan selama tiga bulan sebelum menghentikan pembayaran. 

Mobil itu kemudian disita dan dilelang oleh pihak leasing, dan dimenangkan oleh korban, Richard Sutrisno (34) warga Salatiga.

Tersangka juga mengaku masih menyimpan kunci cadangan mobil serta sengaja memasang perangkat GPS di dalam mobil, yang ia gunakan untuk melacak keberadaannya setelah mobil dibeli oleh korban. 

Baca Juga  FH USM-FH Universitas Borobudur Gelar Kuliah Umum

“Direncanakan sejak tahun 2021, ngambil pada saat saya ditahan di polsek Gambir,” ungkapnya dihadapan para awak media saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Senin (16/10/2024).

Lebih lanjut dirinya membeberkan bahwa saat kejadian pencurian itu, awalnya dia melihat mobil tersebut terparkir di area parkir Hotel Tentrem. 

Berbekal kunci cadangan, ia berhasil membuka dan membawa kabur mobil. Ia juga mengaku sempat berencana menjual mobil tersebut seharga Rp250 juta melalui jaringan teman tanpa dokumen resmi.

“Saya memang sudah berniat menjual mobil ini setelah berhasil mengambilnya. Tidak ditawarkan online, hanya melalui teman-teman,” ucapnya.

Pengakuannya juga menyebutkan bahwa ia pernah beberapa kali memonitor mobil tersebut di lokasi berbeda, termasuk di Salatiga, namun tidak berani melakukan eksekusi karena situasi tidak memungkinkan. 

Baca Juga  Menteri Karding Dirikan Migran Center di Undip

“Saat di Salatiga, tempatnya terlalu tertutup, jadi saya tidak jadi mengambilnya,” pungkasnya.

Kini Budi Liem dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (BDN)

Back to top button