Jateng

Ini Tanggapan FX Rudy soal Putusan Ambang Batas Pilkada

inilahjateng.com (Solo) – Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan oleh partai politik (parpol) dalam Pilkada.

“Dengan keputusan MK, maka menjadi pembelajaran kita bersama. Demokrasi adalah hak bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Rudy, Rabu (21/8/2024).

Sehingga dilanjutkan Rudy, dengan adanya Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang sekarang ini sudah bergabung jadi satu, dan PDIP di DKI Jakarta tidak bisa mencalonkan, namun dengan keputusan MK ini seluruh Republik Indonesia di kota/kabupaten dan provinsi semua parpol yang memenuhi ambang batas yang ditentukan oleh MK bisa mencalonkan kepala daerah.

“Di Solo terutama, banyak mestinya calon-calon wali kota dan wakil wali kota dari parpol. Harapan saya mari kita bersama-sama tunjukan bahwa MK merupakan lembaga yang konstitusi dan merupakan salah satu hal yang harus kita hargai dan hormati bersama bahwa keputusan itu adalah keputusan-keputusan yang benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak ambigu,” terangnya.

Baca Juga  Mahasiswa MBKM Internal USM Gelar FGD

Adanya keputusan MK ini, Rudy mengajak kepada parpol khususnya di Kota Solo bisa ikut berkontestasi bersama-sama di Pilkada Solo.

“Mari, saya mengajak kepada parpol yang ada di Solo masih ada kesempatan dan mampu. Yuk kita ber kontestasi bersama-sama,” ujarnya.

Menurutnya, jika semakin banyak calon, maka semakin bagus untuk demokrasi. Sehingga dengan begitu masyarakat semakin banyak pilihan calon.

Rudy menyebut, dengan adanya keputusan MK ini maka sudah tidak ada lagi cerita kotak kosong, dan calon boneka.

“Itulah pukulan berat, pukulan telak bagi pemerintah penguasa sekarang,” tandas dia.

Seperti diketahui, MK telah memutuskan partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir. 

Baca Juga  USM Jalin Kerjasama dengan SMA/SMK se-Semarang, Siap Cetak Generasi Unggul

“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah) persen di provinsi tersebut,” tulis putusan MK yang dibacakan majelis hakim konstitusi, Selasa (20/8/2024) kemarin. (DSV)

Back to top button