Ini Tanggapan Wali Kota Salatiga Terkait Interpelasi DPRD

inilahjateng.com (Salatiga) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah secara resmi bakal menggunakan hak interpelasi untuk bertanya beberapa persoalan kebijakan dari Wali Kota Salatiga Robby Hernawan.
Penggunaan hak interpelasi itu sudah disepakati oleh semua fraksi DPRD dan akan diselenggarakan pada Senin (19/5/2025) mendatang.
‎
‎Menanggapi hal tersebut Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengaku siap untuk memberikan jawaban atas hak interpelasi yang dilayangkan oleh DPRD Salatiga.
‎
‎”Prinsipnya sebagai wali kota saya siap saja diinterpelasi yang penting yang saya kerjakan semuanya untuk kepentingan rakyat dan pembangunan Kota Salatiga. Lalu, (interpelasi) bukan bernuansa arogansi politik atau sentimen pribadi,” terangnya kepada inilahjateng.com, Jumat (16/5/2025).
‎
‎Robby menyebut, interpelasi adalah hak DPRD untuk disampaikan ke wali kota.
Hanya saja menggulirkan hak tersebut tidak boleh juga sewenang-wenang.
Apalagi kalau digulirkan karena ada kepentingan tertentu.
Meski demikian, pihaknya akan menjawab semua pertanyaan DPRD yang tertuang dalam hasil rapat paripurna hak interpelasi.
Dia berharap, melalui mekanisme hak interpelasi ini menjadi penguat dalam membangun Kota Salatiga.
‎
‎”Saya akan jawab sesuai dengan apa yang saya kerjakan. Semoga dengan mekanisme ini ke depan terjadi sinergisme yang baik untuk satu tujuan membangun Kota Salatiga,” katanya
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Salatiga dalam sidang paripurna memutuskan penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Robby Hernawan, Jumat (9/5/2025).
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, dalam sidang paripurna terkait sejumlah kebijakan Wali Kota Robby Hernawan yang dinilai meresahkan masyarakat seluruh anggota DPRD sepakat menggunakan hak interpelasi.
“Kami, DPRD dari lima fraksi bulat mempertanyakan kebijakan Wali Kota Salatiga yang meresahkan antara lain relokasi pedagang Pasar Pagi ke Pasar Rejosari. Kemudian, pengurangan tenaga harian lepas (THL), pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan penghentian Perda nomor 1 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD),” terangnya.
Ia menambahkan, penggunaan hak interpelasi merupakan hal biasa dalam rangka membangun komunikasi antar lembaga pemerintah.
Oleh karena, sejumlah kebijakan itu musti dijawab Wali Kota Salatiga dalam sidang paripurna pada Senin (19/5/2025).
Dance menjelaskan, sejauh ini banyak keresahan oleh masyarakat disampaikan melalui DPRD.
Sehingga, perlu penjelasan langsung dari Wali Kota Salatiga agar proses pembangunan berjalan semestinya.
Harapannya, adanya keterangan langsung dari eksekutif bisa menekan keresahan. (RIS)