Nasional

Inilah 4 Anggota Ganster yang Ditangkap Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Satrekstim Polrestabes Semarang menangkap 4 orang anggota gangster yang melakukan pembacokan terhadap seorang pemuda yang terjadi di Pengapon, Semarang, pada Selasa (5/9/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny S Lumbantoruan mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap yakni Kemal Febriansyah (19), Edo Adriano (19), Adrias Prastio (19) dan inisial MDR (17).

“Mereka mengaku anggota ganster dan melakukan tawuran. Empat orang sudah kita amankan, 2 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni DP dan HK. Adapun korban yang dibacok dalam peristiwa tawuran antar ganster itu yakni R (21),” ujar Donny saay rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (8/9/2023).

Lebih lanjut Donny menjelaskan bahwa peristiwa tawuran antar ganster itu terjadi diawali peristiwa saling tantang sehari sebelum kejadian.

Baca Juga  Urai Kemacetan di Sayung, Pemprov Jateng Tutup U-Turn Polytron

Ke-4 tersangka yang diamankan ini mengaku dari Gangster Enjoy, kemudian bergabung dengan Gangster Petelan untuk melawan Gangster Romusa di daerah Barito.

“Kemudian pada pukul 00.30 WIB datang Gangster Romusa yang berjumlah sekitar 20 orang ke Taman Barito tempat Gangster Enjoy dan Gangster Petelan berkumpul dan terjadilah perkelahian atau tawuran, kemudian Gangster Romusa kalah dan melarikan diri dan dikejar oleh Gangster Enjoy dan Gangster Petelan menggunakan sepeda motor hingga Jalan Pengapon Kaligawe,” beber AKBP Donny.

Karena tidak terkejar, sambungnya, Gangster Enjoy berbalik pulang dan melintasi korban yang sedang makan di warung.

Dalam kejadian itu, mereka ada yang melempar botol dan ada dua orang berlari. Para pelaku mengejar karena dikira korban merupakan bagian dari Gangster Romusa.

Baca Juga  Terkait OTT di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka

“Jadi, orang-orang tersebut yang ada di warung melarikan diri dan tertangkap dan dianiaya oleh para pelaku dengan tangan kosong dan senjata tajam berupa celurit panjang. Atas hal itu, korban mengalami luka bacok di kaki sebelah kiri, tangan bagian kanan, serta patah tulang di pergelangan tangan kanan dan dilarikan ke RS KRMT Wongsonegoro. Saat ini, korban masih belum bisa dimintai keterangan karena lukanya yang parah,” paparnya.

Sementara, tersangka Kemal membenarkan kejadian itu. Ia menyebut memang sempat mengira korban adalah anggota Gangster Romusa dan membacok kaki korban dua kali.

Dirinya juga menambahkan bahwa kelompok gansternha itu sudah berdiri sejak 2015 dan sering mencari musuh lewat sosial media. 

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara, Korlantas Galakkan Tertib Lalu Lintas dengan Pendekatan Humanis

“Kami bacoknya nggak tahu kalau itu di sendi-sendi gitu. Iya lagi mabuk, minuman. Kita Gangster Enjoy. Kalau cari musuh di Instagram, live. Kita kalau misalnya ada lawan yang lari berarti kita menang, kalau menang nggak dapat apa-apa,” ucap Kemal dihadapan awak media.

Atas perbuatannya, keempat pemuda itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (BDN)

Back to top button