NasionalJateng

Inilah Cara Tersangka Jalankan Penipuan Online Raub Ratusan Juta

inilahjateng.com (Semarang) – Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bagaimana cara tersangka perempuan berinsial TDR (24) warga Cilacap meraub ratusan juta dari melakukan penipuan online dan kredit topengan.

Untuk penipuan online, lanjutnya, tersangka awalnua melihat postingan Skincare, Masker, Lombok, Durian, Jengkol, Pete, Bumbu Pawon, milik seseorang melalui media sosial Facebook.

Lalu, tersangka mengirimkan pesan melalui inbox kepada calon pembeli yang komen pada postingan tersebut dan tawar menawar harga barang yang seolah-olah barang tersebut adalah pelaku yang memposting.

“Selanjutnya para korban dan pelaku tukar menukar nomor WA setelah terjadi kesepakatan harga dan korban diminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku, tetapi barang tidak dikirimkan kepada korban. Dengan modus yang sama itu, tersangka meraub Rp 250 juta dari total korban sekitar 30 orang,” ungkap Kombes Dwi pada konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga  Tolak Kebijakan ODOL, Supir Truk Jepara Audiensi ke Polres Jepara

Sedangkan untuk kasus Kredit Topengan, sambungnya, awalnya tersangka ditawari oleh oknum pegawai PNM untuk mengumpulkan atau cari calon nasabah dengan cara mengumpulkan data KTP 

“Tersangka berhasil mengumpulkan 200 KTP para tetangganya. Begitu cair, bukanya dikasihkan pemilik KTP namun dana tersebut dibagi ke para pihak yang terlibat. Per KTP cair Rp 3-5 juta, jadi total dari kasus ini sebesar Rp. 800 juta,” bebernya.

Sementara, tersangka TDR mengaku penipuan online atas idenya sendiri. Sedangkan Kredit Topengan masih ada beberapa pihak terkait terlibat.

“Hasil uang ini saya gunakan untuk judi online dan membayar hutang-hutang saya. Saya menyesal melakukan hal ini,” imbuhnya. (BDN)

Back to top button