Inilah Kronologi Pengacara Perempuan Dianiaya Preman

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pengacara perempuan bernama Adya Nurnisa yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum pengacara dan preman melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Semarang pada Kamis (13/6/2024).
Adya Nurnisa menjelaskan awalnya mendapat tugas Direktur LKBH Garuda Yaksa Listiyani untuk mendatangi rumah milik kliennya. Sesampainya di sana, lanjutnya, kemudian rumah tersebut diakui oleh orang lain.
“Jadi ada orang memaksa masuk tidak ada ijin, tidak ada putusan pengadilan, tidak pernah ada gugatan, tidak ada perintah eksekusi dari pengadilan, maupun tidak ada pihak berwenang seperti kepolisian, mereka masuk secara brutal, secara pribadi,” ungkapnya usai Laporan di Polrestabes Semarang.Â
Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa jumlah orang yang bertindak sedara arogan itu sebanyak 8 orang yang terdiri dari oknum pengacara dan orang lainnya itu lebih kayak preman preman.
“Setelah mereka memaksa masuk, saya berusaha untuk menghalangi, karena kami tidak mau, rumah milik klien kami itu dikuasai oleh orang orang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.Â
Dirinya menambahkan bahwa rombongan tak dikenal tersebut meninggalkan lokasi setelah dirinya meminta pertolongan baik kepolisian maupun sesama rekannya yang sejawat atau profesi sama.
“Tidak kenal, kita baru kenal saat itu ketika hanya menunjukkan kartu tanda anggota advokad hanya satu orang,” pungkasnya.
Sementara, Direktur LKBH Garuda Yaksa Listiyani menambahkkan bahwa kejadian tersebut bermula saat rumah kliennya tersebut didatangi sejumlah orang yang diduga ingin mengusir pemilik dan menyita rumah tersebut. Kemudian, pihaknya mengutus Adya dan Aziz untuk datang mengecek.Â
Ketika Adya dan Aziz masuk ke lokasi tersebut, sudah ada sejumlah orang tak dikenal, salah satunya adalah oknum pengacara. Kemudian, keduanya mendapatkan perlakuan dugaan penganiayaan oleh orang-orang tersebut.Â
“Mas Aziz itu digeret untuk dikeluarkan sama oknum pengacara dan orang-orangnya. Mbak Adya masih menghalangi pintu supaya mereka tidak masuk ke pintu utama juga digeret. Terluka tangannya, punggungnya memar, semalam sudah visum di RSUP dr Kariadi, hari ini melaporkan ke Polrestabes Semarang,” tambahnya.Â
Diberitakan sebelumnya, Seorang pengacara perempuan bernama Adya Nurnisa dianiaya oknum pengacara dan kelompok preman di rumah kliennya yang berada di Jalan Sultan Agung nomor 168 Kota Semarang pada Rabu (12/6/2024), sore.
Atas insiden itu, korban yang merupakan pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi untuk mendapatkan penanganan medis, diobservasi dokter dan visum. (Bdn)