Jateng

Inilah Modus Pengiriman 12 Kg Sabu dari Malaysia

inilahjateng.com (Semarang) – Modus pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 Kg dari Malaysia yang dibongkar Polda Jateng yakni dengan cara dimasukan ke dalam kemasan kaleng susu.

Dalam kaleng susu yang bertuliskan Organic All-in-One sebanyak 24 buah itu, per kaleng diisi seberat 500 gram sabu-sabu.

Wakapolda Jateng, Brigjend Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa narkotika tersebut dikirim dalam kemasan kardus yang berisikan makanan ringan, kaleng susu, pakaian dan peralatan dapur.

“Barang bukti, pakaian bekas, makanan kering, susu bubuk (tempat menyimpan sabu-sabu) peralatan dapur dan kotak kardus,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (30/9/2024).

Brigjend Agus menyebut bahwa atas kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial VS (43) merupakan warga Batam sebagai pengambil paket terlarang tersebut.

Baca Juga  Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Narkotika

“Jaringan internasional. Pengiriman barang dari Malaysia ke Semarang dengan alamat tujuan Jakarta. Tersangka sudah residivis, tahun kemarin baru bebas di bulan Juni inisial VS,” jelasnya.

Sementara, tersangka VS yang juga merupakan residivis kasus yang sama mengaku nekat menjadi mengambil paket tersebut dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 5juta.

“Benar pak, baru keluar dari Lapas. Dua kali ini. Dijanjikan mau dikasih Rp 5juta,” ucapnya saat ditanyai Wakapolda Jateng dihapadapan para awak media.

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 12 Kg yang dikirim dari Malaysia dengan cara disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (BDN)

Back to top button