
inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pria bernama Sutikno Miji (59) yang tega menghajar anak kandungnya sendiri sampai meninggal dunia mengaku karena tak tahan dengan perilakunya yang meresahkan masyarakat.
Ia menyebut korban yang bernama Guntur Surono (22) sering melakukan pengancaman bahkan ingin membunuh keluarganya.
Ia menjelaskan korban telah berbuat onar sejak duduk dibangku SMP. Bahkan ia dan keluarganya harus menjauh dari korban agar tidak diperlakukan kasar.
“Sering bikin onar dan ancam bunuh keluarga. Sejak SMP bikin onar dan sampai saya ngungsi di mertua di daerah Singorojo. Karena dia kecelakan saya pulang untuk merawatnya bersama istri saya,” jelasnya dihadapan para awak media di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).
Lebih lanjut dirinya menururkan pada Senin (1/1/2024), ketika anak pertamanya atau korban pulang mabuk tiba-tiba melakukan pengancaman akan membunuh adiknya.
Ia pun kemudian menuju ke dapur setelah mendengar teriakan istrinya yang khawatir.
“Dia mabuk tiga hari sama ngepil tau-tau cekcok sama adiknya di dapur. Saya mau bikin sambal terus ibunya teriak anak berantem mau dibunuh adiknya terus saya pisah itu dia bawa kayu, saya rebut. Terus di meja itu dia ambil pisau mau ditusukan adiknya saya tangkis lalu pisau lepas,” bebernya.
Kemudian ia meminta anak keduanya untuk menjauh dari lokasi. Beberapa saat, kemudian korban semakin mengacau hingga akhirnya terjadi duel.
Ia yang awalnya hanya ingin melumpuhkan namun malah membunuh anaknya karena meresahkan.
Dirinya memukul kakinya menggunakan kayu dan setelah terjatuh ia pukul menggunakan habel.
“Dia saya pukul kakinya. Saya tidak tahu, dari hati kecil, saya mau lumpuhkan biar tidak bikin onar di masyarakat dan keluarga. Ternyata sampai kejadian saya tidak bisa mengendalikan emosi terus setelah tidak bernyawa saya lapor pak RT pak RW. Dan saat ini saya pasrah mau diapakan,” ucapnya.
Sementara, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (BDN)