
inilahjateng.com (Semarang) – Dua pria bernama Untung Sarwoto (35) dan Bambang Setiawan (41) diciduk Satreskrim Polrestabes Semarang karena mencuri tutup besi selokan di daerah Jalan Tlogsari Raya, Pedurungan pada Selasa (16/1/2024) sekira pukul 02.30 WIB.
Tersangka Untung mengaku mempunyai niat awal untuk mencuri besi-besi itu. Bahkan, ia mengatakan pencurian itu dilakukan dengan spontan dengan menyasar besi saluran air tersebur.
“Tiap ambil besi butuh 4 menit total besi yang diambil sebanyak 11 besi,” ungkap Untung dihadapan para awak media di Mako Zebra Libas, Simpang Lima, Jumat (19/1/2024).
Sedangkan tersangka Bambang menjelaskan barang curian tersebut belum sempat terjual lantaran empat jam setelah pencurian keburu tertangkap polisi.
“Belum sempat jual karena keburu ketangkap di Tlogosari. Rencana mau jual di lapak rongsokan. Nyurinya pakai mobil pikap milik saya. Rencana hasil nyuri untuk makan,” jelasnya.
Sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menambahkan total ada 11 lempengan besi yang dicuri oleh komplotan tersebut. Pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang sebagai pemilik besi sudah membuat laporan polisi.
“Dari peristiwa ini, kami menyita barang bukti pick up, karung, besi pencongkel, dua dan duah balok kayu. Kerugian, perkiraan dengan ukuran 40X50 Cm berat 10 kg yang terbuat dari besi yang ditaksir sebesar Rp. 14 Juta,” tandas Irwan.
Dirinya juga menyebut kasus ini tak berhenti di sini saja karena nantinya ada koordinasi dengan DPU untuk melihat berapa saluran air yang hilang.
“Jadi masih dikembangkan, bisa saja ada kelompok lain,” imbuhnya.
Akibat ulah dua pencuri kelas teri ini, saluran air bisa mampet. Terlebih saaat musim hujan seperti sekarang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (bdn)