Inilah Pengakuan Dua Tersangka Pembacokan di Tembalang

inilahjateng.com (Semarang) – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengeroyokan, pembacokan dan perampasan yang menyebabkan tiga orang luka di Jalan Tunggu Raya, Meteseh, Tembalang pada Kamis (30/5/2024) dinihari lalu.
Kedua tersangka yang mengaku anggota gangster itu masing-masing bernama M. Farrel Ardan (19) warga Gajahmungkur dan Nur Kabar Maulana (19) warga Pedurungan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa peran tersangka Farel yakni merusak motor menggunakan stik golf lalu merampas motor korban. Sedangkan tersangka Akbar ini ikut membacok korban.
“Saat ini masih memburu empat terduga pelaku lainnya masih kita kejar. Nama sudah ada,” ungkapnya dalam rilis kasus di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Simpang Lima, Senin (3/6/2024).
Sementara, Tersangka Farel yang mengaku dari kelompok Gangster mengatakan saat kejadian diajak untuk melakukan tawuran balas dendam dengan tim gabungan.
“Ini tim gabungan, rata-rata gak kenal. Saya diajak. Sajam dapat dari Sipet , kalau beli biasanya di market place,” katanya dihadapan para awak media.
Sedangkan Akbar mengaku mengajak delapan orang dari Gangster Perdurungan. Dia juga menyebut telah menghajar dua orang dan diajak oleh temannya untuk melakukan aksi tawuran tersebut melalui sosial media.
“Yang saya hajar dua, yang saya ajak delapan. Kita balas dendam. Ajakan di sosmed,” katanya.
Atas kasus tersebut, selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti antara lain celurit sepanjang 80 cm, stick golf, tiga motor, dan satu ponsel.
Kedua tersangka terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP jucto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Tiga pemuda menjadi korban pengroyokan yang dilakukan segerombolan orang tidak dikenal bersajam di Jalan Tunggu Raya, Meteseh, Tembalang pada Kamis (30/5/2024) dinihari.
Ketiga korban tersebut masing-masing bernama Nur Atollah (22), Navarudin Efendi (19), Yuda Purnomo Hidayat (26) yang mrupakan warga Pengkol, Rowosari, Tembalang.
Akibat pengroyokan tersebut, ketiga korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh akibat sabetan senjata tajam. Tak hanya itu, handphone dan motor milik korban juga dirampas oleh para pelaku. (BDN)