Inilah Pengakuan Pelaku yang Menghabisi Nyawa Petugas Keamanan di Genuk

inilahjateng.com (Semarang) – M.Hasim (58), tersangka pembunuhan petugas keamanan bernama Edy Rusianto (56) mengaku menghabisi nyawanya dengan cara menembakan air softgun ke muka korban.
Dirinya menjelaskan insiden itu bermula ketika ia dan korban terlibat pertikaian lantaran berbeda pendapat terkait jadwal dan upah pekerjaannya yang sudah tak terbayar selama dua tahun.
“Karena emosi saya, saya nanya jadwal kerja dan gaji kemudian dia nendang saya. Lalu dia menodongkan softgun ke kepala saya. Kemudian, terjadi pertengkaran, dan saya berhasil merebut air softgun itu dan menembakan ke kepalanya sebanyak lima kali,” ungkapnya dihadapan para awak media di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/2/2024).
Usai menembak, lanjutnya, ia keluar dan mencoba membuanh airsoftgun tersebut. Tak puas menganiaya, ia lalu mengambil paving block dan memukulkan ke kepala bagian belakang korban.
“Saya keluar mau nyimpan senjata tetapi tiba-tiba saya lihat paving dua langkah di depan tidak jauh saya kembali lagi saya pukulkan di belakang kepala,” ucapnya.
Dirinya mengaku, usai melalukan aksinya, ia pulang ganti pakaian dan kembali lagi ke lokasi dan mengarang kejadian pembunuhan itu kepada polisi.
“Kalau ngaku disitu saya hancur lebih dulu karena saudaranya tiba dulu daripada polisi. Logika saya polisi belum datang saya nungguin dulu saya tidak akan lari,” bebernya..
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menetapkan M. Hasim (58) sebagai tersangka atas tewasnya seorang petugas keamanan bernama Edy Rusianto (56) di dalam Pos Keamanan Kawasan Banjardowo, Genuk pada Sabtu (10/2/2024), lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan tersangka disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Ancaman hukuman, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, 354 ayat 2 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal penjara paling singkar 20 tahun dan paling lama seumur hidup,” tambahnya. (BDN)