
inilahjateng.com (Semarang) –Â Tersangka Ari Yulianto (22) yang tega mencabuli keponakannya sendiri mengaku karena terpengaruh sering menonton film porno.
Ia mengatakan awalnya mengajak keponakannya untuk bercandaan, lalu timbul nafsu dan melakukan aksi bejat tersebut.
“Awalnya maen di kamar neneknya, terus saya samperin dan saya bercandaan sama anak tersebut. Spontan nafsu saya muncul dan melakukan pencabulan itu,” ujarnya dihadapan para awak media di Polrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).
Ia juga menyebut melakukan aksinya itu, siang sekitar jam 14.00 WIB. Bahkan, ia mengakui melakukan aksi itu sejak bulan Agustus hingga pertengahan Oktober 2023.
“Total sebanyak 7 kali melakukan hal itu. Saat melakukan pencabulan itu sedikit ada paksaan,” ucapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menambahkan kasus itu terungkap awalnya mendapat laporan dari RS Pantiwilasa Semarang adanya seorang anak perempuan berinisial KSA (7) yang meninggal dengan kondisi tidak wajar dengan adanya luka pada kemaluan korban di Kampung Tas Pandansari, Sawah Besar, Gayamsari, Semarang, Selasa (17/10/2023).
Mengetahui hal itu, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bapak, ibu dan paman korban. Usai dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan paman korban bernama Ari Yulianto (22) sebagi tersangka atas pencabulan terhadap anak tersebut,” tambahnya.
Ia menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. la terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan pemerkosaan karena korban juga memiliki penyakit TBC,” pungkasnya. (bdn)