
inilahjateng.com (Semarang) – Dwi Prasetyo (23), merupakan tersangka utama pembunuhan di Sukoharjo mengaku nekat menghabisi nyawa korban dengan sadis karena ingin mengambil uang Tunjangan Hari Raya (THR) milik korban.
Dirinya menuturkan korban yang merupakan temannya itu awalnya meminta tolong untuk diantar mencari makan pada Senin (8/4/2024) malam.
“Dia (korban) minta diantar makan, terus cerita habis dapat THR,” katanya saat ditanyai inilahjateng.com, usai rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).
Mengetahui hal itu, dirinya berniat untuk mengambil THR korban sebesar Rp 5 juta.
Lalu, dirinya mengatakan mengajak pelaku Rovi Muhamat Saputro (21) Dan Rovi mengajak pelaku Gilang S (29) untuk membunuh korban.
“Saya ngajaknya Rovi, terus Rovi ngajak Gilang. Ya, memang mau ambil (THR). Kami ambil uangnya dan handphone,” kata Dwi sambil tertunduk.
Dwi juga menyebut awal mulanya yakni menjerat leher korban dengan sabuk berlogo perguruan silat yang dia bawa.
Setelah korban meninggal dunia, lanjutnya, dua pelaku lain menghantam korban dengan batu besar.
“Saya jerat pake sabuk dulu. Yang pakai batu mereka. Rovi yang tutupi plastik dapat di sana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di dalam plastik di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo pada Minggu (14/4/2024), lalu.
Jasad ini kemudian terkuak indentitasnya atas nama Serlina (22) warga Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (BDN)