Inilah Pengakuan Tiga Kurir Narkoba yang Dibekuk di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang membekuk tiga kurir narkoba di Semarang.
Melalui Tim lapangan yang dipimpin Kasatresnarkoba, Kompol Hankie Fuariputra, petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 Kilogram dan 50 butir pil ekstasi.
Ketiga pelaku yakni bernama Nurdiansyah dengan barang bukti seberat 1 Kilogram sabu.
Sedangkan, satunya yakni bermama A. Robiqtoh dengan barang bukti seberat 2 Kilogram sabu dan yang terakhir yakni Aziz Widiharto dengan barang bukti sebanyak 50 butir pil ekstasi.
Pelaku Nurdiansyah yang merupakan sales toko bangunan itu mengaku dari Kebumen disuruh oleh seorang temannya yang berinisial P untuk mengambil paket sabu seberat 1 Kg di Semarang pada Kamis (9/5/2024).
Saat mengambil di Parkiran Swalayan Ada Banyumanik, pelaku mengaku langsung diamankan oleh petugas.
“Disuruh ambil paket di Semarang lalu dibawa ke Kebumen lagi. Baru kali ini, karena kebutuhan. Dikasih transport Rp. 500 ribu. Yang nyuruh teman hobi komunitas ayam, cuma lewat telepon,” ungkap Nurdiansyah yang bekerja sebagai sales toko bangunan di Kebumen.
Untuk kasus kedua, tersangka bernama A. Robiqtoh yang merupakan warga Pekalongan itu mengaku disuruh temannya yang dikenal lewat facebook untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 2 Kg di kebun dekat traffic light Jalan Jrakah, Tugu pada Selasa (14/5/2024).
“Berangkat berangkat dari Pekalongan naik sepeda motor sendirian disuruh datang ke Semarang. Kemudian disuruh ngambil barang di semak-semak kebon dekat Kawasan Industri Candi. Dijanjikan upah Rp 20 juta, baru dikasih Rp 1 juta untuk transport,” ungkapnya dihadapan para awak media.
Robi juga mengatakan bahwa sebelumnya juga pernah melakukan hal sama, dan mengedarkan barang sebesar 1 ons di Pekalongan.
“Sudah pernah, bawa timbangan untuk dipecah jadi 1 ons kemudian dijual,” katanya.
Untuk kasus terakhir, tersangka Aziz Widhiarto, ditangkap di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Senin (13/5/2024) malam.
Pelaku sempat menjatuhkan sepeda motor dan melarikan diri. Namun berhasil ditangkap oleh petugas dan ditemukan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna hijau terbungkus tissue warna putih dan solasi warna orange dalam bungkus permen Wooda.
“Setelah ngambil rencananya suruh pindahin ke Jatingaleh. Sebelum dipindahin ketangkap polisi. Barang tersebut milik seseorang bernama Faldi. Nekat melakukan hal ini, dapat uang upah yang dijanjikan sebesar Rp 20 juta dan baru dikasih transport Rp 1 juta,” ujarnya.
Sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut para pelaku ini melakukan praktik kejahatan ini dengan terselubung dan mereka bukan satu jaringan.
“Mereka hanya melaksanakan order dari seseorang untuk dijual. Ini akan kita kembangkan lagi untuk menangkap pelaku-pelaku lain sesuai keterangan pelaku,” tegas Irwan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (BDN)