Inilah Putusan Hakim pada Empat Petambak yang Rusak Karimunjawa

inilahjateng.com (Jepara) – Majelis hakim memberikan putusan kepada empat petambak yang merusak lingkungan Karimunjawa karena aktivitas tambak udang vename.
Majelis hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jepara dengan hakim ketua Meirina Dewi Setiawati serta hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Joko Ciptanto, Rabu (30/10/2024).
Dalam amar putusan, Majelis hakim PN Jepara memutuskan Mirah dipidana 1 tahun, denda Rp30 juta, jika tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan.
Sementara terdakwa Sutrisno sebagai pemilik CV Bimantara Vanname, divonis pidana 1 tahun 2 bulan dan denda Rp30 juta jika tidak bisa membayar diganti kurungan 3 bulan.
Kemudian terdakwa Sugianto Limanto Pemilik PT. Indo Bahari dipidana 1 tahun, denda Rp30 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Untuk Teguh Santoso dengan hukuman pidana 1 tahun 10 bulan, denda Rp50 juta jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan 3 bulan.
Sebelumnya, Gakkum KLHK telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka perusakaan lingkungan taman nasional Karimunjawa.
Pengacara Terdakwa, Sofyan Hadi, menilai putusan cukup objektif, namun pihaknya akan naik ke tahap banding.
“Hari ini keputusannnya kami nilai cukup objektif tapi kami akan tetap sepakat akan tetap melakukan banding. Tuntutan kami (terdakwa) bebas,” kata dia. (NIF)