Inilah Rekomendasi Upah oleh PJ Bupati Jepara

inilahjateng.com (Jepara) – Penjabat Bupati Jepara telah mengusulkan rekomendasi baik Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Rekomendasi upah telah disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.
Rekomendasi UMSK Jepara tertuang pada nomor 560/3 menyebutkan bahwa usulan UMSK sesuai dengan usulan konsep Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
UMSK tersebut dengan rincuan sektor 1 berupa sektro elektronik sebesar 13% (Rp. 2.949.553) dengan kode KBLI 29300;.
Sementara sektor 2 yakni pakaian jadi dan tekstil sebesar 10% (Rp. 2.871.246) dengan kode KBLI 14111, 15121, 15201, 15202, 15203;.
Sementara sektor 3 atau industri rokok putih sebesar 7% (Rp.2.792.940) dengan kode KBLI 12012, 12019.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Jepara tahun 2025 direkomendasikan menjadi Rp 2.610.224. UMK 2025 ini naik 6,5 persen dari UMK 2024 yang hanya Rp 2.450.915.
“Yang menentukan dewan pengupahan, dewan pengupahan mengusulkan ke bupati. Yang menghitung semua dari dewan pengupahan,” kata PJ Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Rabu (18/12/2024).
Meski sebelumnya Apindo sempat menolak usulan upah itu, Pj Bupati menegaskan bahwa disesuaikan dengan rekomendasi yang ada.
“Semua pihak bisa memahami semuanya. Apindo sudah tahu semua. Sudah beres semua,” pungkas dia. (NIF)