
inilahjateng.com (Semarang) – Rokok tanpa cukai merujuk kepada rokok yang tidak dikenakan cukai atau pajak oleh pemerintah.
Cukai rokok adalah cara yang umum digunakan oleh banyak negara untuk mengumpulkan pendapatan, mengendalikan penggunaan tembakau, dan mempromosikan kesehatan masyarakat dengan cara mengurangi konsumsi rokok.
Oleh karena itu, rokok tanpa cukai dapat menjadi ilegal atau tunduk pada peraturan yang ketat di banyak negara.
Membeli atau menjual rokok tanpa cukai bisa melanggar hukum dan mengakibatkan sanksi hukum, termasuk denda dan penjara, tergantung pada yurisdiksi masing-masing. Selain itu, konsumsi rokok yang tidak dikenakan cukai juga memiliki dampak negatif pada kesehatan individu dan masyarakat secara umum, karena kurangnya regulasi yang membatasi akses dan penggunaan tembakau.
Penting untuk mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara tersebut, terkait dengan penjualan, pembelian, dan penggunaan rokok.
Baru – baru ini Pemerinah Kota Semarang bersama Bea Cukai setempat telah memusnahkan rokok ilegar yang beredar di pasaran.
Kepala Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakn, ada empat ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.
“Kenali ciri rokok ilegal. Ada empat, yang pertama tidak ada pita cukai (rokok polos.red), yang kedua rokok dengan pita cukai bekas, yang ketiga rokok dengan pita cukai palsu, kalo polos maupun bekas terlihat oleh mata, kalo yang palsu memang kadang bisa keliahatan dengan kasat mata, yang keempat dilekati dengan pita cukai yang tidak dengan peruntukannya, itu menggunakan penelitian lebih lanjut,” bebernya usai pemusnahan rokok ilegal di Semarang, Selasa (12/9/2023).
Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar serta banyak dampakl negatif lainnya. Operasi Gempur Rokok Ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar. (AHP)