Inilah Surat Perjanjian Anies Baswedan dan Sandi Uno

Polemik utang piutang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno kembali mencuat. Meski Sandiaga sudah menyatakan mengikhlaskan utang tersebut lunas, namun belakangan muncul sebuah surat pernyataan “Pengakuan Utang III” yang berisi soal poin-poin kesepakatan utang piutang antara Anies dan Sandiaga.
Dalam surat yang diteken oleh Anies pada tanggal 9 Maret 2017 menyebutkan soal teknis perjanjian utang piutang antara Anies dan Sandiaga. Khusus untuk poin terakhir atau ke-7 tertuang soal konsekuensi utang piutang tersebut, yang berbunyi “Dalam hal Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II dan III tersebut. Mekanisme penghapusan Dana Pinjaman I, II dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno”.

Selanjutnya, pada poin ke-5, Anies juga menyebut soal nama Aksa Mahmud/Erwin Aksa yang disebut sebagai penjamin utang dari Anies Baswedan dalam perjanjian utang piutang dengan Sandiaga. Adapun bunyi poin kelima “Bapak Sandiaga S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II, maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa (” Pihak Penjamin”), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini juga belum tersedia.
Anies dalam pengakuan surat utang itu menyebut jika Sandiaga sudah mengetahui bahwa Aksa Mahmud adalah pihak yang menjamin seluruh utang piutangnya.
Menurut sumber Inilah.com di Jakarta, Jumat (10/2/2023), utang Anies tersebut sudah dibayarkan oleh seorang pengusaha pribumi terkemuka kepada Sandiaga melalui pihak Aksa Mahmud/Erwin Aksa. Namun, diduga ada pihak yang tidak komit untuk menyampaikan amanat dari pengusaha tersebut.